SOLOPOS.COM - ilustrasi penembakan oleh anggota DPRD Bangkalan (Detik.com)

Solopos.com, BANGKALAN - Kasus penembakan seorang pria berinisial L, 35, warga Sepulu, Bangkalan, pada Maret lalu, ternyata salah satu pelakunya merupakan anggota DPRD Bangkalan berinisial H.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni anggota dewan berinisial H, lalu dua karyawannya S dan M. Awalnya hanya dua tersangka yang ditangkap. Setelah meminta keterangan keduanya, anggota dewan itu pun turut ditangkap

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

"Iya, sejak kejadian pada Maret, kejadiannya kan malam Minggu. Nah malam Senin belum 1x24 jam kita sebenarnya sudah mengamankan dua tersangka. Sudah kita amankan senjata apinya. Dua tersangka inisial S dan M," kata Sigit kepada Detik.com melalui telepon ketika dikonfirmasi kasus anggota DPRD Bangkalan, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Pesta Ultah Khofifah yang Dihadiri Banyak Orang Jadi Sorotan, Sekda Jatim Akui Ini

Ekspedisi Mudik 2024

Sigit mengatakan pihaknya lalu melakukan pemeriksaan saksi dan diketahui ada tersangka lain. Ternyata, tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Bangkalan dari fraksi Gerindra.

"Dari situ kita lakukan pemeriksaan termasuk ada dua saksi dari masyarakat sekitar. Akhirnya dari keterangan saksi dan bukti yang kita dapat mengarah eksekutor itu inisial H. Inisial H ini betul Anggota dewan. Iya benar [fraksi Gerindra]," imbuhnya.

Sigit menambahkan pihaknya telah memanggil H dua kali. Anggota DPRD Bangkalan itu akhirnya menyerahkan diri dan kini masih dilakukan pemeriksaan.

"Kita panggil melalui prosedur dua kali. Setelah kita lakukan pemanggilan akhirnya kemarin tanggal 15 Mei, H ini menyerahkan diri. Sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan. Untuk saksi-saksi kita periksa lagi. Kita periksa tambahan-tambahan soal keterangan yang belum sinkron," pungkasnya.

Baca juga: Lagi, Polres Madiun Tangkap 13 Orang yang Terbangkan Balon Udara

Ancaman Hukuman

Para tersangka termasuk anggota DPRD Bangkalan akan dijerat dengan pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP. Yakni tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pria di Bangkalan menjadi korban penembakan orang tak dikenal. Pria tersebut ditemukan tewas. "Benar, ada kejadian itu," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Didik Haryono kepada Detikcom, Minggu (28/3/2021).

Dari informasi yang dihimpun, penembakan terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial L, warga Sepulu, Bangkalan. Korban ditemukan telah tewas dengan luka tembak di dekat ketiak sebelah kanan. Anggota DPRD Bangkalan kemudian jadi tersangka kasus ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya