SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Surianto, 48, warga Somomulyo RT 014, Desa Musuk, Kecamatan Sambirejo, Sragen, mengaku iseng saat menembak Kantor Pengadilan Agama Sragen di Jl. Dr. Sutomo No. 31, Sine, Sragen Kulon, Sragen, Sabtu (30/3/2019) malam.

Surianto yang kini mendekam di tahanan Mapolres Sragen bersama sopirnya, Totok, mengatakan tak puas dengan putusan Pengadilan Agama terkait pembagian harta gono-gini yang dituntut istrinya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Surianto mengakui aksinya tersebut merupakan bentuk keisengan. Dia mengaku tidak terima dengan rencana eksekusi 18 objek harta gono-gini yang diajukan mantan istrinya.

“Tidak ada maksud untuk membuat kekacauan, saya hanya iseng saja. Terus terang selama ini saya merasa ditipu mantan istri saya itu. Saya menemukan bukti sebelum menikah dengan saya, dia sudah menikah dengan orang lain di Surabaya. Itu sebabnya, saya keberatan kalau harta gono-gini itu dibagi,” klaim Surianto di Mapolres Sragen, Kamis (4/4/2019).

Atas tindakannya itu, polisi menjerat Surianto dan sopirnya, Totok, dengan Pasal 6 UU No. 5/2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Keduanya juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Keduanya terancam sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, mengatakan polisi mendapat laporan terkait aksi teror itu dari penjaga Kantor Pengadilan Agama Sragen. Pada Minggu (31/3/2019), polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus meminta keterangan saksi. Dari TKP, polisi mendapati kaca dan gorden di ruang panitera serta kaca lobi kantor berlubang.

Polisi juga menemukan pecahan proyektil di lokasi. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan menangkap Surianto di rumahnya. Dari dalam rumah Surianto, polisi juga menemukan beberapa sparepart senjata api.

“Dengan menggunakan senapan angin jenis PCP [pre-charged pneumatic], tersangka menembak Kantor Pengadilan Agama Sragen dari dalam mobil Daihatsu Xenia yang ia sewa. Peluru itu ditembakkan dari jarak sekitar 33 meter. Kami juga menangkap Totok yang menjadi sopir mobil itu karena ikut serta dalam perkara ini,” jelas Yimmy Kurniawan dalam jumpa pers di halaman Mapolres Sragen, Kamis (4/4/2019).

Kepala Pengadilan Agama Sragen, Suhardi, mengatakan teror tersebut merupakan bagian dari konsekuensi pekerjaan hakim atau panitera yang menangani kasus perceraian. Menurutnya, kasus perceraian tersebut sebetulnya sudah inkracht setelah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya