Teller menunggu nasabah di Bank Mutiara yang dulu bernama Bank Century, Jl Yos Sudarso, Solo, Kamis (13/9). Sebagai mana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No 2838 K/PDT/2011, Bank Mutiara harus mengembalikan dana nasabah senilai lebih dari Rp35 miliar dan membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp5 miliar terkait kasus reksadana PT Antaboga Dana Sekuritas.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi