SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto: Dokumentasi)

Ilustrasi (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA—Perusahaan seluler terbesar di Indonesia, PT Telekomunikasi Seluler (PT Telkomsel), akhirnya lolos dari status pailit setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan niaga.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Kepala Biro Hukum Humas MA Ridwan Mansyur lewat pesan singkatnya kepada Bisnis mengatakan permohonan kasasi yang diajukan Telkomsel telah diputus.

“Sudah putus dengan amar kabul kasasi (batal judex facti). Adili sendiri tolak permohonan pailit,” katanya. Permohonan kasasi No.704 K/Pdt.Sus/2012 itu dengan majelis hakim Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni.

Kuasa hukum PT Prima Daya Informatika (termohon kasasi), Kanta Cahya, menyatakan belum mengetahui putusan tersebut. “Belum tahu. Belum ada pemberitahuan,” katanya.

Kanta mengatakan baru bisa memberikan komentar jika sudah membaca pertimbangan hakim dan bunyi putusannya. “Harus tunggu pemberitahuan resmi dulu,” ujarnya, menolak berkomentar lebih lanjut terkait putusan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak beleum membalas pesan singkat maupun panggilan telepon yang Bisnis lakukan untuk dimintai pendapat soal kemenangan kliennya itu.

Selain kasasi, Telkomsel juga telah mengajukan proposal perdamaian yang diajukan kepada para krediturnya guna menghindari pailit. Tetapi, dengan dikabulkan kasasi, anak usaha PT Telekomunkasi indonesia Tbk itu tidak perlu melanjutkan negosiasi damainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya