SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS)

SUKOHARJO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjolangsung membentuk tim jaksa peneliti kasus dugaan korupsi beasiswa siswa miskin (BSM) tahun 2009 dan 2010 yang merugikan negara Rp3,4 miliar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu setelah terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Sukoharjo.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi, menyebutkan tim jaksa peneliti terdiri atas tujuh orang jaksa.

Tim dimaksud, kata dia, nantinya ditugaskan untuk meneliti berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi BSM 2009 dan 2010 setelah proses pelimpahan dari penyidik.

“Sudah kita bentuk tim jaksa peneliti. Anggotanya tujuh orang dan kebetulan saya sendiri yang menjadi ketua tim,” ungkap Ferdinan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (29/12/2011), seusai ekspose perkara bersama penyidik Polres yang dipimpin kasatreskrim AKP Andis Arfan Tofani.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya