SOLOPOS.COM - Ilustrasi penelitian (medimoon.com)

Peneliti asing wajib menggandeng peneliti lokal.

Solopos.com, SOLO — Peneliti asing yang akan meneliti wilayah Indonesia selain diwajibkan mengantongi visa resmi juga harus melibatkan mitra kerja yakni peneliti lokal dari Indonesia (counterpart)

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing yang digelar Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) di Gedung Rektorat dr. Prakosa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin (7/8/2017).

Minat masyarakat ilmiah internasional terhadap penelitian di Tanah Air sangat tinggi karena posisi Indonesia yang strategis. Besarnya minat ini terbukti dari jumlah permohonan yang cukup banyak di berbagai bidang penelitian.

Berdasarkan data 2009, Kemenristekdikti menerbitkan 461 Surat lzin Penelitian (SIP), 2010 sebanyak 570 SIP, dan pada 2015 sebanyak 537 SIP.

“Rata-rata 750 proposal masuk setiap tahun dan diseleksi oleh tim yang telah ditunjuk. Ada juga proposal yang kami tolak, ada yang ditunda untuk direvisi, harus dilengkapi, atau ditambah dan diganti mitra kerjanya. Dari jumlah tersebut sekitar 50 peneliti yang diberi izin,” jelas Kasubdit Perizinan Penelitian Kemenristekdikti, Sri Wahyono, saat ditemui wartawan di sela sela kegiatan, Senin.

Wahyono menerangkan izin akan diberikan kepada para peneliti asing yang dinilai memenuhi syarat. Beberapa di antaranya adalah peneliti asing yang melakukan kegiatan di Indonesia harus didampingi mitra kerja.

Mitra kerja bisa merupakan peneliti-peneliti dari lembaga litbang atau perguruan tinggi. Mitra kerja, menurutnya, bertindak sebagai pendamping peneliti asing saat meneliti suatu wilayah di Indonesia. Kompetensi dan kelayakan mitra kerja ditentukan oleh pemerintah.

Peran mitra kerja dalam program pendampingan kegiatan penelitian asing, sambung Wahyono, bernilai strategis. Paling tidak ada dua hal yang diharapkan dari mitra kerja. Pertama dengan mendampingi peneliti asing maka ia mendapatkan transfers of knowledge atau alih teknologi.

Kedua adalah mengamankan hasil riset maupun objek penelitian atau penjarahan intelektual. Menurut Wahyono, mitra peneliti harus memiliki kejelian untuk mencermati kesepakatan teknis secara detail agar setidaknya bisa mencerminkan hasil bagi Indonesia.

“Jangan sampai dari kerja sama tersebut kita hanya jadi pembantu,” tutur dia.

Dalam sosialisasi Senin dibahas antara lain peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemberian izin penelitian asing dan aspek pengawasannya, peningkatan koordinasi antarinstansi terkait untuk layanan perizinan dan pengawasan, dan lainnya.

Deputi Internasional Office (IO) UNS, Murni Ramli, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait keberadaan peneliti asing. Menurut Murni, keberadaan para peneliti asing di satu sisi membawa banyak manfaat, misalnya mengangkat kualitas penelitian dalam negeri serta publikasi internasional.

Namun, jika tidak memerhatikan ketentuan yang berlaku bisa membawa kerugian bagi para peneliti dalam negeri. Contohnya dalam hal publikasi nama peneliti Indonesia sering tidak diikutsertakan atau dihilangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya