SOLOPOS.COM - Ilustrasi menara operator seluler (JIBI/Solopos/Dok)

Tower BTS di Kenteng, Semanggi, Solo, akhirnya dibongkar setelah berbulan-bulan menjadi polemik.

Solopos.com, SOLO — Menara atau tower base transceiver station (BTS) yang sempat memicu polemik selama berbulan-bulan di wilayah Kenteng RT 004/RW 007, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, akhirnya dibongkar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembongkaran dilakukan setelah melalui perundingan berkali-kali antara warga, Pemerintah Kelurahan Semanggi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan perusahaan pemilik tower PT Solusi Tunas Pratama. Satpol PP Kota Solo menyatakan tower itu harus dibongkar karena izinnya sudah kedaluwarsa.

“Kontrak antara perusahaan dengan pemilik lahan juga tidak diperpanjang, sudah berakhir sejak April lalu, jadi harus segera dibongkar. Tower dibongkar sendiri oleh perusahaan,” kata Kepala Satpol PP Kota Solo, Sutarjo, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (14/12/2017). (Baca: Warga Kenteng Semanggi Tuntut Pembongkaran Tower Telekomunikasi)

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pemilik tower meminta waktu hingga Sabtu (23/12/2017) untuk membongkar tower. Selama dua hari ini, warga yang sebelumnya menuntut pembongkaran tower menunggui proses pembongkaran sejumlah perangkat milik provider.

“Jadi dua hari ini sudah ada dua provider yang mulai melepas perangkat mereka. Besok katanya tenaga dari perusahaan pemilik tower mulai membongkar tower mereka,” kata tokoh warga RT 004, Sarjoko.

Sarjoko menjelaskan alasan utama warga meminta tower itu dibongkar karena masa kontrak operasional tower yakni selama sepuluh tahun, sudah habis per April 2017. “Namun ada alasan lain, selama ini tidak pernah ada kompensasi apa pun dari perusahaan kepada warga,” tutur Sarjoko.

Kepala Satpol PP Solo, Sutarjo, menambahkan perintah pembongkaran tower kepada PT STP ada dasar hukumnya. “Jadi bukan karena desakan masyarakat. Tapi memang aturannya harus segera dibongkar.” (Baca: Tuntut Pembongkaran Tower, Puluhan Warga Kenteng Semanggi Datangi Satpol PP Solo)

Selain di Kenteng, saat ini Satpol PP juga tengah memproses pembongkaran tiga tower, dua di Kadipiro dan satu di Bonorejo, Nusukan. Satu tower di Kadipiro menempati lahan milik warga dan posisinya sangat mepet dengan bangunan rumah.

Satu tower lainnya dibangun menjorok ke saluran air sehingga mengganggu jalannya air. “Kalau yang di Nusukan karena memang sudah tidak bermanfaat. Jadi kami minta untuk dibongkar.”

Sedangkan sepanjang tahun ini, Satpol PP sudah menyegel hingga memerintahkan pembongkaran dua tower, satu tower ada di sekitar Tugu Cembengan, Jebres, dan tower di Jl. Ahmad Yani. “Semuanya tidak ada izin. Kecuali yang di Jl. Ahmad Yani belakangan dari perusahaan sudah mengurus izin dan ini sedang didirikan lagi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya