SOLOPOS.COM - Ilustrasi menara operator seluler (JIBI/Solopos/Dok)

Pada sisi yang berbeda keberadaan serta penggunaan seluler menimbulkan kekhawatiran.

Harianjogja.com, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman, melakukan kajian radiasi menara selular di Pedukuhan Jangkang, Desa Widodomartani, Kecamatan Ngemplak, untuk mengantisipasi dampak negatif yang kemungkinan dapat menimpa masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada era sekarang ini keterbukaan akan akses dan perolehan informasi memberikan kemudahan tersendiri dalam pembangunan masyarakat. Koordinasi serta pertukaran informasi semakin mudah dilakukan dengan keberadan telepon seluler,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Iswoyo Hadiwarno saat membuka presentasi kajian radiasi menara seluler, di Pedukuhan Jangkang, Selasa (20/9/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, kebutuhan masyarakat akan penggunaan telepon seluler sudah tidak dapat dipungkiri lagi, bahkan bagi sebagian orang kebutuhan terhadap penggunaan telepon seluler telah sampai pada tahap ketergantungan.

“Hal tersebut berimplikasi terhadap penyebaran jaringan seluler di berbagai wilayah oleh para provider seluler,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, pada sisi yang berbeda keberadaan serta penggunaan seluler menibulkan kekhawatiran tersendiri bagi sebagian kalangan utamanya bagi masyarakat yang tinggal disekitar menara seluler.

“Kekhawatiran yang sering timbul adalah terkait dampak negatif radiasi yang mungkin ditimbulkan bagi masyarakat sekitar menara. Untuk itu, keberadaan dan pembangunan menara telekomunikasi tentu harus merujuk pada kebijakan dan tata aturan yang berlaku sehingga keberadaanya secara menyeluruh dapat berdampak positif bagi kehidupan masyarakat,” katanya.

Iswoyo mengatakan dalam upaya mewujudkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman sendiri telah menetapkan kebijakan di bidang telekomunikasi, salah satu kebijakan di bidang telekomunikasi yang ditempuh adalah pengaturan dalam hal pembangunan menara telekomunikasi.

“Guna mengatur dan memberikan kepastian hukum bagi pembangunan menara telekomunikasi dan retribusi izin pembangunan menara telekomunikasi seluler di daerah ini, Pemkab Sleman menetapkan beberapa regulasi diantaranya melalui penetapan Perda No. 7/2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi,” katanya.

Ia mengatakan, kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya dalam mengendalikan pendirian menara telekomunikasi sehingga pembangunannya memenuhi aspek tata ruang, aspek keamanan dan aspek kepentingan umum.

“Selain itu Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Perda No. 4/2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Perbup No 9/2005 tentang Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya