SOLOPOS.COM - Sebuah tower base tranceiver station (BTS) di Dukuh Kebon Tutup, Desa Ketaon, Kecamatan Banyudono, tepatnya di kawasan pertigaan Ngangkruk, dipasangi pita kuning bersegel, Senin (22/8/2016) siang. BTS tersebut disegel lantaran tak berizin. (Aries Susanto/JIBI/Solopos)

Telekomunikasi Boyolali, tim gabungan menyegel BTS di Kecamatan Banyudono.

Solopos.com, BOYOLALI–Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Boyolali menyegel sebuah tower base tranceiver station (BTS) di Dukuh Kebon Tutup, Desa Ketaon, Kecamatan Banyudono, tepatnya di kawasan pertigaan Ngangkruk, Senin (22/8/2016) siang. Penyegelan terpaksa dilakukan lantaran pemilik tower hingga kini belum mengurus perizinannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat Tim Satpol PP dan Dishubkominfo Boyolali datang ke lokasi pembangunan tower, terlihat dua pekerja menyelesaikan pembangunan pagar tower. Namun, kedua pekerja itu mengaku tidak tahu-menahu tentang perizinan pembangunan tower tersebut. “Saya hanya diminta bikin pagar. Kalau soal izin, saya enggak tahu,” ujar seorang pekerja.

Penyidik PNS Satpol PP, Tri Joko, bersama tim kemudian meminta pekerja untuk mengeluarkan seluruh peralatan tukang dari dalam bangunan tower BTS. Setelah itu, tim langsung menyegel bangunan dan memasangi pita kuning dan peringatan segel.

Penyegelan itu, kata Tri, dilakukan setelah Satpol PP menerima pengaduan dari Dishubkominfo Boyolali tentang tak adanya izin mendirikan. Setelah dicek, ternyata memang belum ada izinnya. Tri mengatakan pihak pemasang tower melanggar Perda No. 4/2014 tentang Menara Telekomunikasi Bersama serta Perda No. 5/ 2016 tentang Ketertiban Umum.

Tri masih memberi kesempatan kepada penanggung jawab tower agar segera mengurus perizinan. Jika dalam waktu 14 hari sejak penyegelan, izin tidak kunjung diurus, pihaknya bakal membongkar paksa bangunan tower.

“Kami akan bertindak tegas dengan membongkar seluruh bangunan jika izin tidak segera diurus,” tegasnya.

Di wilayah Boyolali sendiri sedikitnya ada enam BTS yang tak berizin. Dalam waktu dekat, TIM Satpol PP dan Dishubkominfo juga akan segera menyegel BTS bodong itu.

Kabid Kominfo Dishubkominfo Boyolali, Hari Haryanto, mengatakan di Boyolali ada 180 tower BTS yang dioperasikan 286 operator. Berdasarkan verifikasi, sambung dia, ada enam tower BTS bodong dan enam lainnya belum mengantongi IMB. Tower BTS bodong antara lain berada di Sepet, Kecamatan Mojosongo, Kecamatan Andong dan wilayah Kecamatan Ngemplak.

“Kami segera menyegel tower- tower bodong maupun tower BTS yang sudah kedaluwarsa,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya