SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tidak mendapat tunjangan penghasilan pegawai (TPP) pada bulan ini karena telat menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018.

Kepala Inspektorat Daerah Sukoharjo Djoko Ipung Poernomo mengatakan dua pejabat Pemkab yang telat menyerahkan LHKPN merupakan pejabat eselon IV. Mereka melaporkan LHKPN sehari setelah batas akhir pelaporan LHKPN 2018 pada 31 Maret 2019.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

”Dari 745 wajib LHKPN pejabat Pemkab eselon II hingga IV, yang sudah lapor LHKPN sampai 31 Maret pukul 24.00 WIB ada 743 orang. Dua pejabat eselon IV baru melaporkan pagi harinya,” kata dia, Senin (1/4/2019).

Merujuk kebijakan bupati yang ditindaklanjuti dalam Peraturan Bupati (Perbup), Pemkab Sukoharjo memberlakukan sanksi tambahan yakni tidak dibayarkannya tunjangan penghasilan pegawai bagi pejabat yang telat melaporkan LHKPN.

Sanksi ini dihitung berdasarkan keterlambatan pelaporan penyerahan LHKPN masing-masing pejabat. Sanksi tersebut diberlakukan mulai April guna menggenjot tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN bagi pejabat Pemkab Sukoharjo.

LHPKN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara tidak hanya mencakup harta sendiri, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. LHKPN dinilai penting sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

”Dua pejabat karena terlambat menyerahkan LHKPN sehari setelahnya maka TPP bulan ini tidak dibayarkan. Kalau terlambat dua bulan, ya TPP-nya tidak dibayarkan dua bulan,” katanya.

Sosialisasi sanksi penundaan pencairan TPP telah dilaksanakan kepada seluruh pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat. Di tahun ini, Pemkab mulai memperluas wajib lapor LHKPN bagi pejabat daerah dari semula pejabat eselon II hingga III diperluas hingga eselon IV.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo Nomor 700/743/2018 tentang Wajib Laporan LHKPN bagi pejabat eselon II, III, dan IV, serta pejabat fungsional tertentu di lingkungan Inspektorat Daerah dan Unit Pelayanan Pengadaan.

Menurut dia, langkah ini sebagai upaya tertib administrasi dan menuju pakta integritas bagi ASN di kalangan Pemkab Sukoharjo. ”Selain pejabat Pemkab, anggota DPRD juga wajib melaporkan LHKPN. Dari total 45 anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo yang sudah melaporkan LHKPN 40 orang. Lima orang anggota lainnya belum melampirkan,” katanya.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya meminta kepada para pejabat Pemkab yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN tetap patuh pada aturan. Dia menekankan kepada para pejabat agar mempunyai tanggung jawab dalam bentuk penyampaian LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya