Solo [SPFM], Sekitar seribu warga Solo dikenakan denda atas keterlambatan mereka dalam memperpanjang Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil kota Solo, Untara, JUmat (23/3) menjelaskan, bahwa denda ini dikenakan jika perpanjangan KTP, dilakukan lebih dari 14 hari, sejak habisnya masa berlaku kartu.
Untara menjelaskan, untuk keterlambatan perpanjangan hingga 14 hari, denda yang dikenakan sebesar 15 ribu rupiah, sedangkan jika keterlambatan mencapai sebulan, denda akan mencapai 50 ribu rupiah. Dijelaskannya, berdasarkan aturan denda yang telah ditetapkan, denda maksimal dapat mencapai satu juta rupiah. Pengenaan denda ini memang baru dilakukan tahun ini, sebagai upaya untuk mendorong masyarakat, agar disiplin dalam kepemilikan dokumen kependudukan mereka.
Lebih lanjut Untara menjelaskan, denda juga akan dikenakan bagi pengurusan surat kematian, yang melampaui 14 hari, sejak yang bersangkutan meninggal dunia. Menurutnya surat kematian ini harus segera diurus oleh ahli warisnya, sehingga dokumen kependudukan warga yang telah meninggal, tidak disalahgunakan ahli warisnya.
Dia mencontohkan, KTP warga yang meninggal, masih banyak digunakan untuk perpanjangan dokumen kepemilikan aset, oleh ahli warisnya, seperti kendaraan hingga kepemilikan bangunan. [SPFM/lia]