SOLOPOS.COM - Ada denda yang harus dibayar jika wajib pajak telat lapor Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT). (Istimewa)

Solopos.cm, SOLO – Tahukah ada denda yang harus dibayar jika wajib pajak telat lapor Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT)?

Pelaporan SPT merujuk pada Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berdasarkan pada aturan tersebut, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Sementara, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan sampai dengan 30 April. Artinya, masyarakat paling lambat melapor pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Setelah melewati batas yang telah ditentukan, maka para wajib pajak akan dikenai sanksi denda.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang- undang Ketentuan Perpajakan (UU KUP) seorang wajib pajak orang pribadi akan dikenakan besaran nilai denda senilai Rp100.000 bila terlambat yang melaporkan SPT Tahunan.

Sedangkan bagi wajib pajak badan, akan dikenakan denda senilai Rp1.000.000

Pemberlakuan denda telat lapor SPT tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam menjalnkan kewajibanya agar mereka tertib kembali dalam hal penyampaian SPT baik massa maupun tahunan.

Namun harus diperhatikan, denda baru dibayar apabila wajib pajak telah mendapatkan surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jendral Pajak (DJP). Selain itu meskipun wajib pajak telah membayar denda, wajib pajak tetap diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan terlambat melapor.

Lalu, bagaimana cara membayar denda telat lapor SPT pajak?

Melansir dari laman pajak.go.id, Senin (27/2/2023), berikut cara membayar denda telat lapor SPT Pajak:

1. Siapkan dokumen STP yang diterima wajib pajak dari DJP.

2. Kunjungi laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id.

3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).

4. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Nantinya, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik.

5. Isi data yang diminta. Untuk jenis pajak, pilih kode 411125 – PPh Pasal 25 OP. Kemudian, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 300– STP.

6. Isi masa pajak Januari hingga Desember.

7. Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda dengan format. Lalu, isi jumlah setor sesuai dengan STP.

8. Pastikan kembali agar data yang telah diisi tidak salah.

9. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing, kemudian isi kode keamanan dan klik Submit.

10. Nantinya, wajib pajak akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Periksa kembali surat tersebut, lalu klik Cetak dan secara otomatis kode billing juga akan terunduh. Wajib pajak juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.

11. Selanjutnya, wajib pajak dapat membayar pajak dengan menggunakan kode billing melalui bank, ATM, internet banking, atau kantor pos terdekat.

Itulah ulasan tentang denda telat lapor SPT Tahunan beserta cara bayarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya