SOLOPOS.COM - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Karanganyar, Tuhana. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, dicoret dari daftar peserta seleksi calon Sekda Karanganyar. Pasalnya, ia terlambat datang dalam uji kompetensi yang digelar pada Rabu-Kamis (28-29/12/2022).

Sundoro terlambat datang karena harus menghadiri prosesi pelantikan kepala desa (kades) di Pemkab Karanganyar. “Pak Sundoro terpaksa dinyatakan gugur karena tidak hadir tepat waktu. Dia datang jam 11.00-an, sementara seleksi sudah dimulai sejak jam 08.00 WIB,’’ kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Karanganyar, Tuhana, kepada Solopos.com, Jumat (30/12/2022).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Seleksi calon Sekda Karanganyar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Kini tinggal menyisakan delapan pelamar calon sekda yang melaju ke tahap selanjutnya. Delapan calon ini di antaranya Bambang Jatmiko (Kepala DLH), Bakdo Harsono (Kepala Satpol PP), Dwi Cahyono (Kepala Baperlitbang), dan Sri Suboko (Kepala Dishub). Kemudian Kurniadi Maulato (Kepala BKD), Timotius Suryadi (Kepala DPMPTSP), Yopi Ekojati Wibowo (Kepala Disdikbud), dan Junaidi Purwanto (Kepala Disdukcapil).

Para calon tersebut akan mengikuti uji gagasan dengan memaparkan makalah tentang visi misi serta program mereka jika terpilih menjadi Sekda. Kemudian tahapan uji wawancara yang akan dilaksanakan pada 4 Januari 2023.

Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi, 9 Calon Sekda Karanganyar Ikuti Uji Kompetensi

“Pansel bekerja sama dengan Lembaga Pengabdian Masyarakat UNS Solo dalam uji gagasan. Setiap peserta harus mempresentasikan gagasannya jika nanti menjadi Sekda Karanganyar,” sambung Tuhana yang juga akademisi UNS Solo.

Selain uji gagasan yang dipresentasikan, calon juga menjalani tes wawancara dengan tim pansel. Semua tahapan ini akan dinilai dengan skor 100 persen. Kemudian pansel akan memilih dari 8 peserta menjadi 3 peserta yang diserahkan Bupati untuk dipilih. Meski hasil sesuai ranking ujian, namun calon sekda terpilih tetap hak prerogatif Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya