SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) mengancam memberikan sanksi tegas kepada 21 perusahaan karena terlambat memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada karyawannya.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang , saat menggelar inspeksi di beberapa perusahaan di Kota Semarang, Selasa (28/5/2019). Bahkan, dari hasil inspeksi itu diketahui ada beberapa perusahaan yang memberikan THR kepada karyawan dengan nilai yang sangat minim atau tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6/2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari tahun ke tahun sebenarnya tren pengaduan THR cenderung menurun. Jika pada 2017 masih terdapat 36 aduan, tahun 2019 lalu berkurang menjadi 26. Tahun ini, ada sekitar 21 aduan terkait keterlambatan THR,” ujar Wika.

Ekspedisi Mudik 2024

Wika mengaku dari laporan yang diterima masih banyak perusahaan yang memberikan THR dalam waktu yang sangat mepet. Padahal sesuai Permenaker No. 6/2016 tentang Pelaksanaan THR Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan, THR diberikan paling lambat sebelum H-7 Lebaran atau sebelum Senin (27/5/2019).

Wika menyebut Kota Semarang menjadi wilayah yang mendominasi masalah pembayaran THR. Terdapat delapan perusahaan di Semarang yang dilaporkan menunda pemberian THR maupun memberikan THR dengan nilai yang sangat minim.

“Paling banyak aduannya itu dari Semarang ada delapan perusahaan. Sisanya tersebar di Jepara, Tegal, Demak, Pati dan Solo,” ujar Wika.

Temuan paling mencolok, katanya ada perusahaan yang gagal memberikan THR kurang dari ketentuan yang berlaku. Kemenaker telah mewajibkan THR yang diberikan kepada pekerja harus dalam bentuk satu bulan gaji.

Namun, aturan itu rupanya banyak yang diabaikan. Bahkan, Disnakertrans Jateng menemukan ada seorang pengusaha di Kota Semarang memberikan THR hanya Rp200.000 kepada setiap karyawan.

“Ini masih ada pengaduan karena perilaku pengusaha yang bayar THR cuma Rp200.000. Itu pengusahanya di Semarang. Kasihan pekerjanya,” ujarnya.

Wika pun mengaku akan memberikan sanksi berat terhadap perusahaan yang sewenang-wenang dalam memberikan THR kepada karyawan. Sanksi itu berupa denda 5% dari total gaji yang diterima pekerja yang nanti dikelola serikat pekerja. Sementara, sanksi lain berupa administratif dengan tidak mendapatkan izin usaha.

“Jadi kalau mau perpanjangan izin usaha enggak akan bisa karena disetop. Maksudnya pemerintah kan jangan seperti itu. Kalau nanti THR diberikan dengan ikhlas, semoga saja perusahaannya jadi bisa lebih berkembang,” beber Wika.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya