Solopos.com, SOLO — Kendaraan bermotor setiap tahunnya wajib membayar pajak motor, yakni bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK di Kantor Samsat.
Untuk waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor tertera pada STNK kendaraan bermotor Anda, jadi perhatikan kapan saatnya membayar pajak setiap tahunnya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Perhatikan tengat waktu pembayaran pajak motor jangan sampai telat karena jika telat Anda harus membayar denda pajak motor juga. Besaran dendanya juga seiring waktu keterlambatan.
Jadi sebelum membayar pajak motor yang telah, Anda sebaiknya menyiapkan dana selain pajak motor juga denda keterlambatan
Anda juga bisa menghitung jumlah denda yang harus dibayarkan saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK.
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih Untuk Kendaraan Bermotor
Berikut cara menghitung denda telat pajak kendaraan bermotor dikutip Solopos.com dari Suzuki.co.id dan Samsatkeliling.info. Berdasarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Untuk diketahui besaran denda masing-masing kendaraan berbeda karena tergantung dengan tipe motor dan cc. Anda bisa menghitungnya berbekal informasi dari STNK.
Denda untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB X 25%. ketika terlambat lebih dari 1 bulan maka denda yang diterapkan tidak menggunakan SWDKLLJ.
Denda keterlambatan 2 bulan lebih adalah PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ. SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan.
Baca juga: Ini Penyebab Rantai Sepeda Motor Cepat Kendur
Sedangkan biaya untuk mobil adalah Rp. 100.000. Kemudian untuk biaya PKB bisa juga Anda cek pada informasi di STNK.
Berikut contoh perhitungan dengan keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor milik Anda. Agar Anda bisa menyiapkan tambahan biaya denda.
Denda keterlambatan 3 bulan lebih adalah PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 6 bulan lebih adalah PKB X 25% X 6/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 1 tahun lebih adalah PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 2 tahun lebih adalah 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ