SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Oknum pegawai Bank BRI yang secara sepihak memblokir rekening atas nama Deny Setiawan, anggota Satresnarkoba Polresta Solo, akhirnya terungkap identitasnya.

Pegawai Bank BRI itu bernama Puput Kusuma yang tak lain adalah istri Deny sendiri, Puput Kusuma. Kendati demikian, Deny tetap melanjutkan gugatan terhadap Bank BRI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak tanggung-tanggung, Deny menggugat Bank BRI senilai Rp1 miliar untuk mengganti kerugian imaterial yang dideritanya akibat pemblokiran tersebut.

Sidang kasus gugatan Deny Setiawan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (10/9/2019) siang dengan agenda pembacaan replik. Replik itu menolak jawaban Bank BRI Jl. Slamet Riyadi Kota Solo yang menyatakan oknum pegawai Bank BRI yang diduga memblokir sepihak rekening Deny akan diminta pertanggungjawaban.

Fakta persidangan mengungkap pelaku pemblokiran rekening Denny Setiawan ternyata istrinya. Kuasa hukum Denny Setawan, Heroe Setiyanto, saat ditemui Solopos.com di PN Kota Solo, mengatakan dalam jawaban Bank BRI, oknum pegawai yang diduga memblokir akan bertanggungjawab atas pemblokiran sepihak itu.

Menurutnya, seharusnya pertanggungjawaban dilakukan Bank BRI, bukan oknum pegawai itu. Selain menggugat imaterial senilai Rp1 miliar, ia juga menggugat material senilai Rp10 juta.

“Dalam jawaban Bank BRI ternyata yang memblokir rekening Denny Setiawan itu istrinya, Puput Kusuma, yang merupakan pegawai Bank BRI. Kami tidak bisa menerima ulah salah seorang karyawan menjadi tanggung jawab pribadi, harusnya tetap jadi tanggung jawab instansi,” jelas Heroe.

Heroe melanjutkan Bank BRI meminta perincian terkait gugatan imaterial kliennya, namun imaterial sifatnya abstrak sehingga tidak bisa diperinci. Selain itu, setiap orang imaterialnya berbeda-beda.

Heroe mencontohkannya kliennya yang merupakan anggota Polri dan punya tanggung jawab kepada masyarakat. Gaji Denny hingga saat ini belum bisa diambil hingga saat ini atau sekitar empat bulan.

“Saat memblokir istri Denny Setiawan menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Unit Kerja Bank BRI Ngesrep, Ngemplak, Boyolali,” ujar Heroe.

Dalam agenda sidang jawaban tergugat pada Selasa (27/8/2019) lalu, disepakati jawaban tergugat tidak dibacakan karena tergugat telah mengetahui pegawai yang memblokir rekening Denny Setiawan dan akan bertanggung jawab.

Sementara itu, Account Officer Bank BRI Solo, Belinda, yang mewakili dalam persidangan itu enggan berkomentar terkait replik penggugat. Menurutnya, hasil sidang akan diserahkan ke tim yang menangani persoalan itu.

“Saya hanya mewakili, hasilnya akan saya serahkan ke manajemen jadi saya tidak bisa menjawab,” ujarnya.

Anggota Satresnarkoba Polresta Solo, Denny Setiawan, menggugat Bank BRI Jl. Slamet Riyadi, Solo, karena rekening bank miliknya diblokir secara sepihak oleh oknum pegawai bank tersebut. Akibat pemblokiran itu, Denny tidak bisa mengambil gajinya selama berbulan-bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya