SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyelundup narkotika (JIBI/Bisnis/Dok.)

Ferdinan padahal akan menjalani persidangan kasus..

Harianjogja.com, SLEMAN–Salah satu tahanan yang akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Sleman justru kedapatan menyelundupkan narkotika dengan cara ditelan. Narkotika dengan berat sekitar lima gram yang kemudian dimuntahkan itu dikemas dalam kotak seukuran kotak korek api kayu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada tiga tahanan yang sebenarnya dicurigai menyelundupkan narkotika sebelum mengikuti sidang yang digelar pada Selasa (23/1/2018) lalu itu. Tiga orang itu, Vincen Hendrik Sunaryo, Anang Ari Winarno, Ferdinan M Islami, sedianya akan mengikuti sidang bersama 14 tahanan lainnya. Awalnya ketiga pelaku diduga menyelundupkan narkoba dengan memanfaatkan sandal jepit yang diberi lubang pada bagian alasanya. Dalam sandal itu lalu diselundupkan narkotika tersebut.

Dugaannya narkoba kemudian ditelan atau dimasukkan melalui dubur pelaku. Ketiganya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa oleh petugas kepolisian meski tidak ditemukan saat digeledah maupun dirontgen. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Yogyakarta , Erwedi Supriyatno mengatakan ketiganya kemudian dikembalikan ke Lapas dan ditempatkan di sel isolasi dalam keadaan sehat sekitar dini hari.

Ketiganya juga tidak memberikan pengakuan apapun terkait dugaan penyelundupan ini. Hanya saja, pihak lapas berusaha agar narkotika yang dicurigai tersebut jangan sampai dikeluarkan dan beredar. “Pagi hari berikutnya, sekitar pukul 08.15, ada laporan jika salah satu tahanan yang diduga menyelundupkan itu demam tinggi,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018).

Ferdinan M Islami, tahanan tersebut, kemudian dirujuk ke RS Ghrasia untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Saat dirawat itulah, ia kemudian muntah hebat dan mengelurkan kotak berisi narkotika dengan bentuk kristal bening. Namun untuk jenisnya sendiri belum bisa dipastikan karena belum dilakukan uji laboratorium. Tahanan tersebut kemudian dites darah dan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Ia menambahkan jika pelaku kemudian dirujuk ke RS Sardjito karena keterbatasan alat. Saat itu pula kemudian tahanan diserahterimakan kepada petugas Kejaksaan sementara barang bukti yang disita petugas diserahkan kepada Polres Sleman pada Rabu (24/1/2018)  pukul 18.00.

Erwedi mengaku tidak memantau lagi kondisi tahanan yang terbukti menelan kotak berisi narkotika itu. Berdasarkan informasi di lapangan, pelaku akhirnya meninggal dunia pada pagi Kamis (25/1/2018). Sedangkan dua tahanan lainnya sejauh ini dalam kondisi baik dan tak lagi ditempatkan di sel isolasi. Berdasarkan hasil urine, keduanya negatif mengonsumsi narkoba. “Mudah-mudahan tidak ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya