SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, kembali batal menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Senin (18/2/2019). Kali ini, Slamet absen karena kondisi tubuh yang sedang tidak fit alias sakit.

Ini merupakan kali kedua Slamet mangkir dari pemeriksaan di Mapolda Jateng. Kali pertama, Slamet Maarif tidak memenuhi panggilan aparat kepolisian di Mapolda Jateng, adalah Rabu (13/2/2019) lalu, dengan alasan kesibukan yang padat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pemeriksaan untuk ustaz Maarif hari ini belum bisa dilakukan karena beliau mendadak sakit,” ujar Koordinator Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, saat dijumpai wartawan di ruang Ditreskrim Polda Jateng, Kota Semarang, Senin siang.

Michdan mengaku sebenarnya Slamet Maarif sudah tiba di Semarang sejak Minggu (17/2/2019) malam. Meski demikian, Slamet Maarif mendadak sakit dan meminta pemeriksaan tersebut ditunda.

Michdan tidak menyebut secara pasti sakit yang dialami Slamet Maarif. Ia hanya menyebutkan jika kliennya mengalami flu berat dan tekanan darah atau tensi yang tinggi.

“Ya beliau kan jadwalnya padat, tensinya tinggi dan flu berat. Sebenarnya sudah sejak tadi malam ada di sini, tapi karena sakit enggak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” imbuh Michdan.

Disinggung kapan akan Slamet Maarif akan dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan, Michdan belum bisa menyampaikan. “Nanti menunggu keputusan dari penyidik,” ujarnya singkat.

Sementara itu, meski Slamet batal menghadiri pemeriksaan, massa pendukungnya tetap hadir di depan Mapolda Jateng. Sebelum tiba di Mapolda Jateng, massa yang berjumlah ratusan orang itu berjalan kaki dari Masjid Baiturrahman, kawasan Simpang Lima.

Sambil berjalan, massa mengibarkan bendera bertuliskan lafaz tauhid sambil melakukan orasi. Dalam orasi itu, massa menentang keputusan pemeriksaan sekaligus penetapan Slamet Maarif sebagai tersangka.

Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Slamet Maarif menjadi pembicara dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari lalu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya