SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Boyolali, Bony Facio Bandung, saat menyampaikan tentang gelaran lomba video dan foto bertema Berantas Rokok Ilegal, Rabu (14/9/2022). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar lomba fotografi dan videografi dengan total hadiah mencapai Rp60,5 juta.

Lomba fotografi dan videografi yang digelar mengusung tema Berantas Rokok Ilegal. Kompetisi tersebut terbuka untuk masyarakat umum.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Boyolali, Bony Lucio Bandung, Rabu (14/9/2022), mengatakan lomba tidak dipungut biaya sepeser pun.  Hanya ada satu syarat, yakni pengambilan video atau foto wajib berada di daerah Kabupaten Boyolali dengan menampilkan ciri khas Kabupaten Boyolali.

Bony kemudian merinci hadiah bagi para pemenang lomba nanti.

Hadiah yang akan diterima oleh pemenang lomba videografi yakni Juara I mendapat uang tunai sebesar Rp12 juta, Juara II mendapat uang tunai sebesar Rp9 juta, Juara III mendapat uang tunai sebesar Rp8 juta, dan Juara Favorit mendapat uang tunai sebesar Rp3,5 juta.

Baca juga: Cegah Kekerasan di Sekolah, Boyolali akan Deklarasikan 27 Sekolah Ramah Anak

Angka untuk pemenang lomba fotografi sedikit berbeda. Juara I akan mendapat uang tunai sebesar Rp 11 juta, Juara II mendapat uang tunai sebesar Rp 8 juta,
Juara III mendapat Rp 6 juta, dan Juara favorit mendapatkan Rp3 juta.

Hadiah lomba berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bony menambahkan, pengiriman karya, akan ditutup pada (20/10/2022). Sementara, informasi lebih lanjut dapat mengakses http://tinyurl.com/LOMBAKOMINFOBOYOLALI.

Bony mengatakan lomba tersebut menjadi salah satu upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Boyolali.

“Yang terpenting adalah bagaimana kami menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk peka terhadap ketentuan dan peraturan cukai,” ucap dia kepada wartawan di Kantor Diskominfo, Rabu (14/9/2022).

Dari pengalaman yang lalu, peredaran rokok ilegal rupanya masih dijumpai di Boyolali. “Berdasarkan data yang lalu, itu masih juga dijumpai terkait dengan rokok ilegal yang dijual pada masyarakat,” ucap dia.

Baca juga: Berhadiah Motor Sport, Ini Syarat Daftar Lomba Foto Astra 2021

Bony menghimbau apabila masyarakat menemukan rokok yang memiliki ciri-ciri rokok ilegal agar menyampaikan kepada aparat penegak hukum.

Ciri-cirinya meliputi tidak ada cukainya, tidak bermerek, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.

Diskominfo Boyolali sebagai corong informasi bagi masyarakat akan terus menerus menghimbau dan mengarahkan masyarakat agar turut berpartisipasi untuk menggempur keberadaan rokok ilegal.

“Sementara kami dana nya dari DBHCHT, mungkin nanti kalau kurang efektif, dari Pemda juga mungkin dianggarkan. Sehingga kami bersama-sama baik dari DBHCHT maupun dari APBD kami akan supporting terhadap pelaksanaan penguburan rokok ilegal,” ucap dia.

Baca juga: HUT BHAYANGKARA 2016 : Polda Jatim Gelar Lomba Fotografi untuk Masyarakat

Bersumber dari rilis Diskominfo Boyolali, total DBHCHT Kabupaten Boyolali pada 2022 lebih dari Rp23,3 miliar. Dana tersebut dialirkan ke bidang kesejahteraan masyarakat senilai Rp6,1 miliar, bidang penegakan hukum senilai Rp2,3 miliar, dan bidang kesehatan senilai Rp14,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya