SOLOPOS.COM - Pegawai Kejati Jateng melakukan penyuluhan hukum di Kabupaten Karanganyar. (Instagram/@kejatijateng)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memberikan penyuluhan hukum kepada jajaran direksi hingga karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu Karanganyar.Penyuluhan bertajuk Kenali Hukum Jauhi Hukuman ini diberikan agar mereka tak terjerat kasus hukum dalam mengelola keuangan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo M, mengatakan pencegahan tindak pidana korupsi perlu dilakukan sedini mungkin. Para karyawan perusahaan daerah harus memahami benar hukum dalam mengelola keuangannya. Jangan sampai mereka terjerat kasus hukum yang berbuntut hingga penahanan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Penyuluhan ini bentuk sosialisasi yang ditujukan agar para karyawan PUDAM Tirta Lawu sadar dan melek hukum terhadap tanggungjawabnya selama bekerja. Terutama dalam hal pengelolaan keuangan,” kata dia dijumpai di PUDAM Karanganyar pada Rabu (19/10/2022).

Dia mengatakan kasus tindak pidana korupsi selama ini juga ditemukan di instansi-instansi. Bermula dari pengelolaan keuangan yang tidak beres sehingga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Diperlukan penyuluhan hukum dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Terutama dalam pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya agar para karyawan ini bekerja di koridor yang benar. Minimal mampu meminimalkan penyimpangan.

Baca Juga: PUDAM Karanganyar bakal Punya Deteksi Air Otomatis, Pilot Project di Jateng

“Output dari kegiatan ini karyawan sadar jika akan terjadi penyimpangan secara otomatis mereka bisa segera menghentikan atau melaporkan pada pimpinan untuk mengembalikan ke arah jalur birokrasi yang sehat,” katanya.

Direktur Utama (Dirut) PUDAM Tirta Lawu Karanganyar, Prihanto, mengatakan pembekalan hukum dari Kejati ini kali pertama dilakukan perusahaan pelat merah tersebut. Kegiatan ini dinilai memberikan ilmu bagi karyawan PUDAM untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan.

“Ini langkah yang baik untuk mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan PUDAM. Jangan sampai salah prosedur dalam pengadaan barang, proyek dan sebagainya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya