Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Wisatawan bermain di Pantai Sadranan Dusun Pulegundes, Sidoarjo, Tepus, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Minggu (24/10/2021).
PromosiPrimata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang
Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 31/INSTR 2021 terkait perpanjangan PPKM di DIY tanggal 19 Oktober s.d 1 November 2021, destinasi wisata di DIY diizinkan untuk buka dengan menerapkan aturan khusus.
Mulai 20 Oktober 2021, ada 27 destinasi wisata Gunungkidul yang sudah mulai dibuka. Tempat wisata di Gunungkidul mulai dibuka dengan menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan wisatawan. Hal ini untuk mengendalikan mobilitas pengunjung di tempat wisata.
Penerapan ganjil genap adalah kendaraan dengan nopol belakang ganjil beroperasi di tanggal ganjil dan nopol genap beroperasi di tanggal genap.