Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Wisatawan bermain di Pantai Sadranan Dusun Pulegundes, Sidoarjo, Tepus, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Minggu (24/10/2021).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 31/INSTR 2021 terkait perpanjangan PPKM di DIY tanggal 19 Oktober s.d 1 November 2021, destinasi wisata di DIY diizinkan untuk buka dengan menerapkan aturan khusus.

 

Wisatawan bermain di Pantai Sadranan Dusun Pulegundes, Sidoarjo, Tepus, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Minggu (24/10/2021). (Antara/Anis Efizudin)

 

Mulai 20 Oktober 2021, ada 27 destinasi wisata Gunungkidul yang sudah mulai dibuka. Tempat wisata di Gunungkidul mulai dibuka dengan menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan wisatawan. Hal ini untuk mengendalikan mobilitas pengunjung di tempat wisata.

Penerapan ganjil genap adalah kendaraan dengan nopol belakang ganjil beroperasi di tanggal ganjil dan nopol genap beroperasi di tanggal genap.

 

Sejak sepekan terakhir, seluruh kawasan wisata pantai di wilayah Kabupaten Gunung Kidul telah dibuka untuk umum. (Antara/Anis Efizudin)

 

Objek wisata di Gunungkidul memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat ke atas guna mengurangi kepadatan pengunjung. (Antara/Anis Efizudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi