SOLOPOS.COM - Indra Bekti dan istrinya, Aldilla (Kpi.go.id)

Teguran KPI melayangkan teguran kepada tiga inotainment setelah menayangkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Indra Bekti.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia melayangkan teguran kepada tiga tayangan infotainment setelah menayangkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh artis Indra Bekti. Ketiga infotainment tersebut adalah Seleb On News MNC TV, Go Spot RCTI, dan Fokus Selebriti Global TV.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana dilansir di situs resminya, Rabu (17/2/2016), KPI Pusat menilai program tersebut mengandung muatan yang tidak layak disiarkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. KPI mengingatkan bahwa media mempunyai tanggung jawab melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam memberitakan agar tidak tersiar muatan yang tidak pantas.

KPI mengungkapkan ketiga infotainment itu telah melanggar norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan ketiga program itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 ayat (1). KPI Pusat pun memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya