SOLOPOS.COM - Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Detik.com)

Teguran KPI Pusat dilayangkan kepada program Janji Suci Selamatan Tujuh Bulanan yang tayang di Trans TV.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran tertulis kepada stasiun televisi swasta Trans TV. KPI menilai Trans TV  telah melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dalam program Janji Suci Selamatan Tujuh Bulanan yang tayang 14 Juni 2015 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana ditilik Solopos.com dari situs resmi Kpi.go.id, Senin (22/6/2015), acara tersebut disiarkan mulai pukul 13.54 WIB hingga pukul 21.34 WIB. Program itu menghadirkan selamatan tujuh bulanan Nagita Slavina yang diadakan di kediaman Raffi dan Gigi di Tebet, Jakarta dilanjutkan dengan segmen Janji Suci Raffi & Gigi Road To Baby Shower dan Janji Suci Baby Shower sehingga menghabiskan durasi kurang lebih 7 jam 41 menit.

Durasi siar yang cukup panjang ini inilah yang dinilai tidak wajar oleh KPI Pusat. Menurut KPI program itu dinilai banyak memuat hal-hal yang tidak signifikan untuk diketahui publik, seperti kendala-kendala yang dialami Raffi sehingga terlambat datang karena macet total, rantai ojek putus, berganti ojek, dan ojek ditabrak motor, ataupun flashback momen Nagita dan Raffi yang menghabiskan menghabiskan durasi cukup panjang.

Dalam surat teguran tersebut, KPI Pusat memandang nilai-nilai positif yang ingin disampaikan, seperti budaya/adat mitoni, pengajian, ataupun wawancara narasumber, pada dasarnya dapat ditayangkan dalam durasi yang wajar jika dikemas dengan baik. Menurut KPI Pusat siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat Agatha Lily menyampaikan pihaknya memutuskan tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).

Sebelumnya, KPI pernah memberikan teguran kepada program Janji Suci Raffi dan Nagita, tapi tak diindahkan oleh Trans TV. KPI Pusat pun akan mengakumulasi pelanggaran-pelanggaran ini sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) SPS, di antaranya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau ulang Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT. Televisi Transformasi Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya