SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Kpi.go.id)

Teguran KPI ditujukan kepada seluruh tayangan infotainment.

Solopos.com, SOLO – Berdasarkan aduan dari masyarakat dan pantauan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, memberikan peringatan kepada seluruh tayangan infotainment. Peringatan itu ditujukan lantaran KPI masih menjumpai banyak pelanggaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Siaran infotainment dianggap masih menayangkan liputan terkait masalah privasi secara mendetail, seperti perseteruan rumah tangga artis, perceraian, perebutan hak asuh, mengungkap aib keluarga atau rumah tangga seseorang. Tidak jarang liputan yang ditayangkan disertai dengan narasi-narasi yang menjatuhkan reputasi dan memperburuk keadaan objek yang diberitakan.

KPI Pusat mengingatkan kembali seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran dalam penayangan sebuah program.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh program siaran baik infotainment, talkshow, variety show, maupun bentuk program lainnya. Program acara yang memuat hal-hal demikian dinilai tidak pantas dan tidak layak ditayangkan karena melanggar hak privasi seseorang.

Peringatan tersebut diambil KPI yang memiliki wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya