SOLOPOS.COM - Pelantikan sejumlah pejabat Pemkab Wonogiri di Grha Personalia Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Kamis (23/1/2020). (Istimewa/Setda Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI -- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Wonogiri, Teguh Setiyono, dikukuhkan menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri.

Pengisian jabatan Sekda definitif masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses seleksi. Pelantikan Teguh Setiyono juga dilakukan bersama sejumlah pejabat lainnya di Grha Personalia Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Kamis (23/1/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pejabat lain tersebut yakni Wahyu Hastanto sebagai Kabag Administrasi Pembangunan Setda Wonogiri, Gatot Suharto sebagai Kepala UPTD Pengelola Terminl dan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri, Abdul Mursid sebagai dokter muda yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas Nguntoronadi II, dan Antonius Purnama Adi sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Wonogiri.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, dalam sambutannya saat pelantikan berpesan kepada para pejabat baru agar amanah dalam mengemban jabatan yang lebih besar. Hal ini membutuhkan komitmen dan kesadaran tinggi dalam aspek kemanfaatan dan fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat.

“Ada fenomena baru, pelantikan yang adem ayem, tidak ada acara khusus. Pengambilan sumpah janji ini salah satu upaya agar pemerintah berjalan menuju kondisi yang lebih baik,” kata bupati yang akrab disapa Jekek itu.

Tragis, Pria Ditemukan Tewas Tengkurap di Atas Istri Tertimpa Kandang Ayam

Jekek menambahkan Sekda definitif masih menunggu proses seleksi oleh panitia seleksi. Pemkab Wonogiri sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan tersebut.

“Proses pengisian jabatan Sekda ada seleksi. Semuanya sudah dijadwalkan oleh BKD,” ujar dia.

Kepala BKD Wonogiri, Haryono, menambahkan sesuai aturan, terhitung sejak enam bulan sejak pencalonan kepala daerah, Bupati tidak boleh memindahkan pejabat kecuali harus izin ke Kemendagri.

Saat ini Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sedang menunggu rekomendasi dari Kemendagri dan Komisi ASN. Jika rekomendasi turun, panitia seleksi (pansel) jabatan itu akan mulai bekerja.

Sepekan Terakhir Soloraya Panas dan Jarang Hujan, Ini Penjelasan BMKG

Pansel akan menyeleksi tiga jabatan yakni Sekda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Setelah proses seleksi usai, PPK kembali meminta rekomendasi kepada gubernur, Mendagri, dan KASN untuk proses pelantikan.

“Kami baru menunggu rekomendasi ini [seleksi jabatan],” terang Haryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya