SOLOPOS.COM - Pengurus DPC Partai Demokrat Sragen mendatangi Kantor KPU Sragen, Senin (15/3/2021). (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Partai Demokrat Sragen mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen pada Senin (15/3/2021) untuk menyerahkan dokumen surat keputusan (SK) pengurus sebagai bukti legalitas partai.

Kedatangan rombongan pengurus DPC dan anggota Partai Demokrat Sragen yang dipimpin Budiono Rahmadi itu diterima langsung oleh lima Komisioner KPU yang diketuai Minarso.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pada kesempatan itu, Budiono menegaskan kepengurusan Partai Demokrat Sragen tetap solid dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Kasus Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pemerkosa Bocah SD di Sragen

Dia memastikan tidak ada pengurus dan anggota DPC Partai Demokrat Sragen yang hadir di Deli Serdang untuk mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pada 5 Maret lalu.

“Tidak ada kepengurusan tandingan di tubuh DPC Partai Demokrat Sragen. Partai Demokrat Sragen tetap solid mendukung AHY sebagai Ketua Umum. Tidak ada kubu lain seperti yang diberitakan selama ini,” ujar Budiono.

Dokumen SK kepengurusan DPC Partai Demokrat ke KPU, kata Budiono, merupakan bukti bila kepengurusan partai yang dia pimpin di Sragen itu sah dan legal karena sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM).

Baca juga: Tak Ada Rekrutmen CPNS dari SMA, Kebutuhan ASN di Sragen Dinilai Timpang

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sragen, Minarso, mengatakan pada prinsipnya KPU siap memfasilitasi dan melayani semua peserta pemilu baik perorangan maupun partai politik.

Menyangkut masalah keabsahan pengurus partai, KPU Sragen berpedoman kepada Keputusan Menkum dan HAM No. M.HH-15.AH.11.01/2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025.

“Informasi yang kami terima dari Sispol [sistem informasi partai politik], belum pernah ada perubahan apa-apa [terkait susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat]. Sudah jadi kewajiban KPU untuk melayani parpol sesuai yang tertera dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM itu,” papar Minarso.

Baca juga: 50 Kader Partai Demokrat Sragen Cap Jempol Darah Bukti Loyal Kepada AHY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya