SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual di kampus UMY. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JOGJA — Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Gunawan Budiyanto, menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual atau pemerkosaan berinisial MKA.

“Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa,” kata Gunawan di Kampus UMY, Yogyakarta, Kamis (6/1/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan tersebut berdasar pada hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa yang menggolongkan perbuatan terduga pelaku sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.

Baca juga: UMY Investigasi Kasus Pelecehan Mahasiswi oleh Mahasiswa

Ketentuan sanksi itu, menurut dia, sesuai Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Terduga pelaku, yang sebelumnya merupakan aktivis mahasiswa UMY, kata dia, terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap tiga orang yang seluruhnya merupakan mahasiswi kampus itu.

“Ketiganya [korban] masih berstatus mahasiswi aktif sampai saat ini,” kata dia lagi.

Menurut dia, berdasarkan hasil investigasi, kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap korban pertama terjadi pada 2018, dan dua korban lainnya pada 2021.

Selain mengeluarkan terduga pelaku secara tidak hormat, menurut Gunawan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban kekerasan seksual dengan menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiwaan dan Alumni (LPKA).

Baca juga: Viral, Mahasiswa UMY Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Korban 3 Orang

Ia mengatakan apabila para penyintas berkeinginan untuk melaporkan terduga pelaku ke jalur hukum, UMY juga akan menyediakan pendamping hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY.

“UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum,” kata dia.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY, Faris Al-Fadhat, mengatakan bahwa dalam kasus pemerkosaan itu, MKA melakukan sendiri tanpa bantuan mahasiswa atau pihak lain.

“Kami sudah mengonfirmasi dari pihak pelaku maupun korban. Semuanya dilakukan di luar lingkungan kampus,” kata Faris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya