SOLOPOS.COM - Pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro, Jogja, Minggu (9/1/2022). (Harian Jogja/Sirojul Khafid)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja bersama Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta bakal melarang skuter listrik beroperasi di kawasan Malioboro. Nantinya akan ada jalur khusus yang diperuntukkan untuk operasional skuter listrik.

Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan saat ini Pemkot Jogja sedang membuat aturan terkait skuter listrik yang beroperasi di kawasan Malioboro. Koordinasi pun dilakukan dengan Pemda DIY melalui Dinas Perhubungan terkait penegakan hukum terhadap pelaku usaha skuter listrik di Malioboro.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

“Dalam waktu dekat ini akan kami tegakkan aturan itu dengan kesepakatan kerja bersama antara Pemkot dengan Pemda DIY. Ini aturan itu masih menunggu tanda tangan dari Pak Wali Kota saja,” katanya, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Tukang Becak Nakal Tipu Wisatawan di Jogja: Malioboro Tutup

Dia menegaskan nantinya akan ada aturan pelarangan penggunaan skuter listrik di Malioboro. Namun, Pemkot Jogja tetap memberikan solusi dengan membuat jalur khusus skuter listrik di luar kawasan Malioboro. Tepatnya dari Tugu Golong Gilig Jogga sampai Teteg rel Kereta Api kawasan Stasiun Tugu.

“Intinya memang nanti kawasan Malioboro belum diizinkan untuk skuter. Tetapi akan membuat jalur dari Tugu kalau sampai ke Teteg ke kanan jalurnya mana kalau ke kiri jalurnya mana. Harapan kami nanti yang memenuhi aturan berkaitan dengan aturan penggunaan jalan. Jadi yang tidak diizinkan di Malioboro, dari beberapa aturan yang diperbolehkan trotoar, jalur lambat diperuntukkan untuk kendaraan tertentu serta jalan yang saat digelar car free day,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, pemkot sedang melakukan sinkronisasi antara peraturan yang ada di pusat dalam UU Lalu Lintas, Permenhub tentang kendaraan non-motor berbasis listrik serta daerah yang bisa dilalui kendaraan tersebut.

Baca Juga: Seorang Pedagang di Malioboro Jogja Diamuk Warga, Kenapa?

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan yang diperbolehkan beroperasi di Malioboro adalah becak kayuh dan andong sebagai angkutan tradisional yang sudah diatur dalam Perda DIY. Dia meminta kepada Pemkot Jogja untuk segera membereskan permasalahan skuter listrik dan becak motor yang masih berada di kawasan Malioboro.

“Saya hanya punya dari Perda [sesuai aturan[ hanya membina becak sama andong, bentor maupun skuter [listrik] itu tidak boleh di Malioboro. Saya mau lihat dulu keputusan Walikotane koyo ngopo, iyo, iyo neng ra dadi-dadi [Saya ingin keputusannya Wali Kota seperti apa, tetapi tidak jadi-jadi],” kata Sultan kepada wartawan Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya