SOLOPOS.COM - Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho (Detik.com)

Solopos.com, JOMBANG -- Seorang perwira polisi di Jombang viral menerima pungli dari pelanggar lalu lintas. Perwira polisi ini pun dicopot dari jabatannya.

Pelaku pungli tersebut adalah AKP G, Kanit Binmas Polsek Ploso, Jombang. Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan pihaknya langsung menindak tegas anak buahnya yang nakal tersebut.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Sebagai langkah awal penindakan, dia mencopot AKP G dari jabatannya hari ini. Yakni melalui surat perintah nomor Sprint/306/VI/OTL.3.3/2021. oknum perwira polisi itu ditarik ke Polres Jombang. Selanjutnya menjalani proses hukum terkait pelanggaran disiplin yang dia lakukan.

"Terkait tindakan pelanggaran yang dilakukan anggota, yang bersangkutan kami mutasi. Kami tarik ke polres dalam rangka pemeriksaan. Langsung diproses oleh provost," ujar AKBP Agung kepada wartawan memberi penjelasan oknum polisi yang viral, di Mapolres Jombang, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Rem Blong Truk Tabrak 3 Motor di Wonosobo, 4 Orang Meninggal

Dengan begitu, perwira polisi di Jombang ini selain dicopot dari jabatannya, AKP G juga akan mendapatkan sanksi terkait pelanggaran kode etik yang dia lakukan. "Kami periksa saksi-saksi, kami proses sesuai aturan yang ada. (Apa bentuk sanksinya?) Nanti kita lihat hasil sidangnya," terang Agung.

Ia menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang ikut mengawasi ulah anak buahnya di lapangan. Ke depan, pengawasan terhadap semua anggota Polres Jombang dan polsek jajaran diperketat.

"Kami lebih intensif melakukan pengawasan terhadap anggota saat bertugas di lapangan," tandas Agung terkait pengawasan anggota polisi di Jombang.

Baca juga: Viral Perwira Polisi Pungli Pelanggar Lalin di Jombang

Pelanggar Lalu Lintas

Dalam video yang viral, pungli terjadi di pos penyekatan perbatasan Jombang-Lamongan pada Senin (31/5). Tepatnya di Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang. Oknum perwira polisi ini nampak menyita SIM dan STNK dari seorang pelanggar lalu lintas.

Kepada pelanggar, polisi di Jombang berpangkat AKP ini memberi opsi kepada pelanggar berupa sidang atau bayar di tempat agar STNK dan SIM bisa kembali. Si pelanggar memilih bayar di tempat karena tidak mau repot-repot mengikuti persidangan.

Baca juga: Viral, Jenazah di Makam Bojonegoro Ditemukan Masih Utuh

Gayung pun bersambut, polisi berseragam lengkap itu menawarkan nilai uang damai Rp400.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp800.000 untuk mobil. Negosiasi pun terjadi. Si pelanggar hanya mampu membayar Rp20.000, lalu menaikkan nilai menjadi Rp50.000.

Namun, oknum perwira polisi di Jombang ini menolaknya karena terlalu kecil. Dia lantas meminta Rp 150.000 dari pelanggar. Keduanya akhirnya sepakat uang damai menjadi Rp 100.000. Dalam video juga nampak pelanggar menyerahkan uang Rp 100.000 kepada polisi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya