SOLOPOS.COM - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. (Antara/Kominfo)

Solopos.com, JAKARTA — Perang terhadap praktik perjudian tidak hanya kepolisian, Kementerian Kominfo juga mendukungnya dengan memutus akses terhadap 566.332 konten yang memiliki unsur perjudian.

Pemutusan akses tersebut termasuk juga akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. Upaya tersebut sudah dilakukan sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

“Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat dan laporan instansi Pemerintah,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

Dikutip dari Antara, rinciannya pada 2018 dilakukan pemutusan akses konten judi online sebanyak 84.484 konten. Lalu pada 2019 sebanyak 78.306 konten.

Kemudian oada 2020 sebanyak 80.305 konten; pada 2021 sebanyak 204.917 konten; dan pada 2022 per 22 Agustus adalah sebanyak 118.320 konten.

Baca juga: Telkom Indonesia: Dugaan Kebocoran Data Indihome hanya Hasil Fabrikasi

Lebih lanjut, patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Selain itu, Kominfo mengatakan pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan.

Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

“Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya,” kata Semuel.

Baca juga: Cara Membuka Smartphone yang Terkunci Menggunakan Nomor Darurat

Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Kemenkominfo menyebutkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

Lebih lanjut, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.

Baca juga: Dilengkapi Kamera Mumpuni, Berapa Harga Oppo Reno 8

“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” kata Semuel.

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.

Terdaoat pula pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya