SOLOPOS.COM - Calon penumpan KA Sritanjung bersiap masuk ke kereta di Stasiun Lempuyangan, Jogja, Jumat (12/6/2020). Penumpang wajib memakai face shield. (Harian Jogja/Herlambang Jati K.)

Solopos.com, JOGJA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Opersi (Daops) 6 Yogyakarta bersikap tegas dengan tolak penumpang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Pada hari pertama beroperasinya KA reuler jarak jauh, Jumat (12/6/2020), PT KAI menolak satu calon penumpang KA Sritanjung.

Calon penumpang KA reguler yang ditolak itu tidak bisa memenuhi persyaratan pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan KA. Salah satu persyaratan yang paling penting adalah bukti yang bersangkutan lolos tes kesehatan dengan PCR dengan swab test atau rapid test.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Calon penumpang memang harus memenuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan, yang naik harus sehat. Tadi ada satu [orang] yang tidak memenuhi syarat membawa surat uji tes PCR atau rapid test dan keterangan sehat, kami suruh menunda perjalanan dan melengkapi dulu,” jelas Kepala PT KAI Daops 6 Yogyakarta, Eko Purwanto, kepada Harian Jogja, Jumat (12/6/2020).

Hari Pertama KA Reguler Jarak Jauh Beroperasi, Berapa Jumlah Penumpang?

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Eko, seharusnya ada sembilan penumpang yang naik dari Stasiun Lempuyangan, Jogja, pada pemberangkatan pertama KA Reguler jarak jauh, Jumat. Sayangnya, satu orang terpaksa tinggal karena tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Eko mengatakan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, pengecekan suhu tubuh, dan penggunaan face shield. PT KAI telah menyiapkan face shield untuk penumpang KA jarak jauh. Protokol kesehatan lainnya juga akan selalu diterapkan.

Salah satu penumpang KA Sritanjung, Nava Ika Salsabila, yang melakukan perjalanan ke Banyuwangi mengatakan cukup banyak persyaratan yang harus dilengkapi, namun menurutnya tidak masalah untuk kesehatan.

Fakta Benang Gelasan: Asyik buat Layangan, Bahaya di Jalanan

Penumpang Sudah Menunggu Tiga Bulan

“Ribet juga sebenarnya persyaratan. Harus rapid test dari rumah sakit itu sekitar Rp300.000, tetapi merasa lebih aman juga. Kemarin-kemarin juga mencari angkutan susah soalnya,” kata Salsabila.

Penumpang lainnya, Suandi, mengatakan sudah tiga bulan ini menunggu ada angkutan untuk pulang ke Pasuruan. Beroperasinya KA Reguler ini menurutnya sangat membantu.

“Walaupun harus banyak syarat yang dilengkapi, tetapi tidak masalah. Terpenting sehat itu saja,” ujarnya. Syarat-syarat itu agar PT KAI tidak tolak penumpang.

Penyanyi Asli Solo Nuca Idol Konsisten Nulis Lagu

Manajer Humas PT KAI Daops 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, menambahkan seluruh prosedur pencegahan Covid-19 di KAI telah menyesuaikan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Selain itu, penumpang wajib menggunakan masker dan pakaian lengan panjang atau jaket. Setiap penumpang diminta rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.

Pertamina Beri Pinjaman Modal untuk UMKM, Ini Syaratnya

Berkas Ditunjukkan kepada Petugas Boarding

Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Adapun ketentuannya, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Selain itu, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test. Serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

RS di Solo Ramai Permintaan Rapid Test Covid-19 Mandiri

Pada perjalanan kereta api dalam masa adaptasi kebiasaan baru, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun.

Pada tahap itu PT KAI bisa tolak penumpang yang tak memenuhi berkas sesuai persyaratan. Pada saat mengantre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing tercipta.

Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya