SOLOPOS.COM - Sejumlah aparat keamanan mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2020 di kompleks Polres setempat, Senin (21/12/2020). Lantaran masih berlangsung pandemi Covid-19, operasi lilin kali ini difokuskan untuk mengedukasi masyarakat agar menaati protokol kesehatan. (Istimewa/Dokumentasi Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN - Jajaran Polres Klaten bakal menerapkan sanksi pidana terhadap siapa pun yang nekat menggelar panggung hiburan guna merayakan liburan akhir tahun.

Sanksi pidana juga akan diterapkan bagi siapa pun yang melawan aparat keamanan saat diingatkan agar selalu menaati protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Demikian ditegaskan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di sela-sela Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2020 di kompleks Polres setempat, Senin (21/12/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dituding Korupsi Bansos Covid-19, Gibran: Silakan Dibuktikan, Saya Enggak Takut!

Turut hadir dalam apel tersebut perwakilan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Klaten, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten, dan perwakilan organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Bersinar.

"Total tim gabungan yang diterjunkan di Operasi Lilin Candi 2020 mencapai 382 anggota. Selama liburan akhir tahun nanti, tidak ada perayaan, tidak ada panggung hiburan, dan tidak ada pesta kembang api di Klaten. Jika tidak mengindahkan hal ini [nekat menggelar perayaan], terlebih melawan petugas saat diingatkan agar menaati protokol kesehatan, kami akan proses secara pidana," katanya.

Penegakan Protokol Kesehatan

AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan Pemantauan aparat keamanan bakal difokuskan untuk penegakan protokol kesehatan. Selain wajib memakai masker dan rurin mencuci tangan, termasuk juga menghindari kerumunan. "Ini operasi kemanusiaan. Semua harus ikut andil guna mencegah persebaran virus corona," katanya.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan operasi lilin bakal berlangsung, 21 Desember 2020-4 Januari 2021. Sepanjang operasi tersebut, polisi akan fokus mengajak para pengendara kendaraan menaati protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Kami mengimbau masyarakat agar stay at home selama liburan akhir tahun nanti, baik liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," katanya.

Punya 276 Inovasi, Pemkab Wonogiri Raih Penghargaan Kabupaten Terinovatif

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, tim gabungan langsung menggelat patroli skala besar pascamengikuti apel di kompleks Mapolres Klaten. Rombongan tim gabungan melaju dari Polres Klaten-Masjid Agung Al Aqsha Klaten-Gereja Maria Asumta Klaten-GOR Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya