SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Lima anggota Polda Jateng yang terlibat dalam aksi percaloan saat rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik. Kelima personel tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, dalam keteranganya, Minggu (19/3/2022)

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Kombes Pol. Iqbal menyampaikan penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional. Pengumpulan alat-alat bukti pun disebut dilakukan secara cermat dan hati-hati.

“Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” katanya.

Lebih lanjut, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekrutmen itu juga terus berjalan. Namun, dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

“Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan. Sedangkan penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai Pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan,” ungkapnya.

Terkait apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

“Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Besok Senin (20/3/2023), Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personel yang terlibat KKN itu,” bebernya.

Polda Jateng menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (Betah) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

“Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen Betah. Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, lima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya