SOLOPOS.COM - Ilustrasi perempuan muda korban kekerasan seksual. (winnipegsun.com)

Solopos.com, TEGAL — Kota Tegal, Jawa Tengah, menjadi salah satu lokasi yang darurat kekerasan seksual. Pada tahun ini tercatat ada belasan kasus dengan korban anak-anak.

Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Puspa Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (?DPPKBP2PA) Kota Tegal, Trismanto, mengungkapkan, selama 2021 hingga Oktober, terdapat 46 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Terdiri dari perempuan sebanyak 18 orang, dan anak-anak 28 orang,” ujar Trismanto, Kamis (9/12/2021), seperti dilansir Suara.com.

Baca juga: Miris! 14 Anak di Tegal Jadi Korban Kekerasan Seksual pada 2021

Jumlah kasus kekerasan seksual di Kota Tegal itu meningkat dibandingkan tahun lalu. Pada 2020, terdapat 36 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Rinciannya perempuan dewasa 18 kasus, dan anak-anak laki?-laki dan perempuan 18 kasus,” kata Trismanto.

Sementara dari puluhan kasus kekerasan pada tahun ini,? Trismanto menyebut 15 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual dengan korban anak-anak laki-laki ada 8 kasus, anak-anak perempuan 6 kasus dan perempuan dewasa satu kasus,” ungkapnya.

Baca juga: Hendak Ditangkap Polisi, Suami Bunuh Istri di Tegal Pilih Bunuh Diri

Saat ini ada empat kasus kekerasan seksual di Kota Tegal yang masih diproses aparat kepolisian. Salah satu kasus yang diproses hukum dan menyita perhatian adalah pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.

Kasus tersebut mencuat pada awal November 2021. Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu korban yang tak lain ?adalah istri pelaku sehingga dilaporkan ke Polres Tegal Kota.

Tak hanya dipaksa melayani nafsu bejat pelaku hingga lima kali, korban yang berusia 10 tahun juga diancam akan dibunuh hingga mengalami trauma.

Trismanto mengatakan, PPT Puspa memberikan pelayanan terpadu terhadap saksi dan korban tindak kekerasan, termasuk korban kekerasan seksual di Tegal.

“Kami memberikan perlindungan penanangan dan pemenuhan hak korban dengan memberikan layanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, pemulangan dan reintregasi sosial,” jelasnya.

Baca juga: Tikus Pithi Noto Baris Tertulis di Ramalan Jayabaya, Ini Maknanya

?Menurut Trismanto, PPT Puspa juga melakukan sejumlah upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan di antaranya dengan mengoptimalkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan pengembangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)? hingga ke tingkat RT/RW.

“Tantangan ke depan yang dihadapi? adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO), salah satunya revenge porn atau penyebaran video atau foto pornografi korban atas dasar motif balas dendam,” ujarnya.

?Penanganan KBGO tersebut menurut Trismanto seringkali menghadapi sejumlah kendala, di antaranya minimnya alat bukti dengan pola kasus yang rumit dan penentuan yurisdikasi tempat terjadinya tindak pidana.

“Kemudian terbatasnya ahli yang paham mengaitkan Undang-undang ITE dengan KBGO,” imbuh Trismanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya