SOLOPOS.COM - Pelaku pemerkosaan perempuan disabilitas saat dihadirkan di Mapolres Magelang, Rabu (16/2/2022). (Solopos.com-Istimewa)

Solopos.com, MAGELANG — Aparat Polres Magelang menangkap tukang kredit keliling, RR, 58, warga Dusun Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, atas kasus pemerkosaan. Mirisnya, korban rudapaksa tukang kredit keliling itu adalah seorang perempuan penyandang disabilitas, AR, 25.

Perbuatan bejat tukang kredit keliling asal Magelang itu dilakukan sejak 2020. Akibat tindak asusila tersangka itu, korban saat ini mengandung dengan usia kehamilan enam bulan.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun, didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhamad Alfan Armin, saat jumpa pers di Mapolres Magelang, Rabu (16/2/2022), mengatakan awal mula pemerkosaan itu dilakukan tersangka pada Januari 2022. Kala itu, korban disuruh ibunya menjemput istri tersangka yang bekerja di tempat usaha milik ibu korban.

Baca juga: Gawat! Covid-19 Merambah 20 Sekolah di Magelang

Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka tidak ada. Korban pun bertemu dengan tersangka. Tersangka pun langsung membawa korban ke kamarnya dan melakukan rudapaksa. Korban juga dibekap mulutnya dan diancam akan dipukul jika tidak mau melayani.

“Kejadian ini kembali dilakukan tersangka kepada korban sebanyak empat kali. Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumahnya saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,” ujar Kapolres Magelang.

Setelah mendapat perlakuan tidak senonoh korban tidak bercerita kepada siapapun atas perintah tersangka. Korban yang merupakan penyandang disabilitas mental pun menurut dengan perintah tersangka.

Namun, perbuatan tersangka akhirnya terungkap. Korban yang mengalami kehamilan lama-lama terlihat perutnya membesar. Oleh keluarga, korban pun diperiksakan ke puskesmas dan dinyatakan hamil 6 bulan.

Baca juga: Bejat! Santriwati di Magelang Disekap dan Dirudapaksa, Pelaku 3 Orang

Saat ditanya siapa yang menghamili, korban pun memberikan jawaban bahwa RR yang merupakan tukang kredit keliling sebagai pelakunya. Orang tua korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Polres Magelang.

“Korban ini menderita disabilitas, jadi dimanfaatkan tersangka. Korban tidak tahu perbuatan yang dilakukan RR itu pantas atau tidak,” jelas Kapolres Magelang.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka pun dijerat Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya