SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pria asal Cilapar, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, Maulana Muzakky Alamsyah, 22, tega menipu temannya sendiri yang sudah menolongnya mengantar kondangan ke Malang.

Maulana membawa kabur mobil Daihatsu Grandmax warna hitam keluaran 2017 milik temannya yang bernama Sato Al Samin, 29, seorang buruh Dukuh/Desa Karangcegak RT 023, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, itu saat dalam perjalanan menghadiri kondangan di Malang, Jawa Timur, Sabtu (3/8/2019).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Akibatnya kini Maulana harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Sragen AKP Agus Jumadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan kepada wartawan, Jumat (9/8/2019).

Agus menyampaikan Maulana ditangkap pada Kamis (8/8/2019) malam dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

Agus menjelaskan awalnya pada Jumat (2/8/2019) pukul 16.00 WIB, Sato diminta Maulana untuk mengantar ke kondangan atau hajatan di Malang, Jawa Timur. Sato menyanggupi.

Mereka berangkat naik mobil Daihatsu Grandmax berpelat nomor R 8763 TC. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menyebut milik Sumin, warga Karangjengkol RT 012/RW 004, Kutasari, Purbalingga.

“Dalam perjalanan pulang dari Malang mereka berhenti di Gemolong untuk makan nasi goreng di depan Toko Lestari Baru Gemolong. Setelah makan bareng melanjutkan perjalanan tapi Maulana menggantikan Sato jadi sopir,” jelas Agus.

Mereka berjalan ke arah Karanggede, Boyolali. Dalam perjalanan itu mereka berhenti lagi di depan Alfamart Ngembatpadas, Gemolong. Saat itu Maulana meminta Sato beli rokok ke minimarket itu.

Setelah beli rokok, ujar Agus, Sato keluar minimarket dan kaget mendapati temannya sudah kabur dengan mobilnya. Sato sempat menghubungi Maulana tetapi tidak bisa tersambung.

Sato kemudian melaporkan perisitiwa itu ke Polsek Gemolong pada Kamis lalu. Dari hasil penyelidikan, ujar Agus, polisi berhasil melacak dan kemudian membekuk Maulana.

Maulana ditangkap di Tangerang dan barang buktinya ditemukan di Wonosobo. Kapolsek Gemolong AKP I Ketut Putra menambahkan polisi awalnya mendapatkan informasi pelaku mempunyai keluarga di Wonosobo.

“Dari informasi awal itu bisa menemukan pelaku dan barang bukti,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya