SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)

Solopos.com, JEPARA — Perbuatan bejat dilakukan seorang pria di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), yang tega mencabuli keponakan kandung di rumahnya. Tak hanya sekali, perbuatan amoral itu bahkan dilakukan pria tersebut sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan paman yang berbuat cabul kepada keponakan kandung itu berinisial AP, 23. Sedangkan korban merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun. Untuk memuaskan nafsu bejatnya, pria di Jepara itu bahkan tega melakukan kekerasan dan mengancam akan membunuh korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rozi mengungkapkan perbuatan bejat paman yang cabuli ponakan di Jepara itu dilakukan sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada 4 September 2022 saat korban tengah bermain handphone.

“Kala itu, sekitar pukul 12.00 WIB, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban dan menyeret korban secara paksa untuk masuk ke kamarnya. Korban sempat melawan, tapi perutnya ditendang dan pelaku kemudian mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauan bejat tersangka,” ujar Rozi dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (7/9/2022).

Sementara itu, peristiwa kedua terjadi pada 18 September 2022 sekitar pukul 24.00 WIB. Korban yang saat itu sedang bermain handphone tiba-tiba didatangi tersangka yang dalam pengaruh minuman keras (miras). Korban langsung diajak berhubungan intim dengan tersangka.

Baca juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual di Jepara, Mayoritas Korban Anak di Bawah Umur

“Korban tidak berani menjawab karena takut. Lalu, tersangka mencabuli korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara.

Saat melakukan perbuatan amoral itu, tersangka mendengar suara pintu terbuka dari kamar lain. Ia pun kaget dan langsung kabur dari rumahnya.

Ternyata perbuatan paman yang cabuli ponakan kandung itu diketahui orang lain. Tersangka pun akhirnya dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Geger, Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Dekat Gereja di Jepara

Namun kendati kabur, tersangka mampu diamankan polisi. Tersangka merupakan adik kandung ibu korban, yang berarti merupakan paman kandung korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka pun dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya