SOLOPOS.COM - Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual atau sodomi yang dilakukan seorang perangkat desa di Mapolres Temanggung, Kamis (22/9/2022). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Perbuatan bejat dilakukan seorang perangkat desa di Temanggung berinisial DY, 43, yang tega melakukan kekerasan seksual berupa sodomi terhadap anak tetangganya yang masih dibawah umur. Tak hanya itu, guna melancarkan nafsu bejatnya, pelaku juga mencekoki minuman keras (miras) kepada korban hingga tak sadarkan diri.

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, membenarkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan perangkat desa di Kecamatan Kedu itu. Pelaku merupakan perangkat desa yang sehari-hari bertugas sebagai kaum atau modin di desa tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agus mengungkapkan awal mulanya pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur untuk menenggak minuman keras bersama teman-temannya. Setelah, korban tak sadarkan diri, pelaku langsung melakukan kekerasan seksual berupa sodomi sambil merekam perbuatannya.

“Dengan modal rekaman kejadian itu, pelaku memberikan ancaman kepada korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau menuruti kemauannya,” terang Kapolres Temanggung dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Kamis (22/9/2022).

Atas perbuatan pelaku itu, korban pun sempat stres dan putus asa. Bahkan, berdasarkan keterangan Kapolres Temanggung, korban yang masih di bawah umur itu berniat melakukan bunuh diri karena tak kuat menahan malu atas perbuatan pelaku.

Baca juga: Viral Sopir Truk Kesasar ke Kuburan Semarang, Youtuber Jadikan Lokasi Uji Nyali

Dari pengakuan korban, tersangka yang merupakan perangkat desa di Temanggung itu sudah melakukan aksi sodomi sebanyak lima kali. Perbuatan amoral pelaku itu dilakukan di berbagai tempat.

“Korban R saat kejadian masih dibawah umur dan berdasar hasil visum terhadap korban terdapat luka sobekan di dubur akibat benda tumpul,” lanjutnya.

Pelampiasan

Sementara itu DY saat dimintai keterangan awak media mengaku alasannya melakukan sodomi terhadap korban karena kekasihnya saat itu tidak mau melayani nafsunya saat di bawah pengaruh miras. Ia pun kemudian melampiaskan nafsunya kepada korban yang masih di bawah umur.

Baca juga: Keterlaluan! Selama 3 Tahun, Kepala Sekolah di Purbalingga Sodomi Siswa

“Saya pertama kali melakukan tindakan sodomi terhadap korban ketika korban sedang mabuk berat dan saat itu korban saya ajak bermain ke tempat kekasih saya,” akunya.

DY, perangkat desa di Temanggung yang bertugas sebagai kaum atau modin itu pun saat ini telah mendekam di tahanan Polres Temanggung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU No. 17/2916 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider 289 KUHPidana subsider 292 KUHPidana.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Kapolres Temanggung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya