SOLOPOS.COM - Tersangka penipuan sepeda motor, Gondit, tengah diperiksa di Mapolres Wonogiri, Senin (7/11/2022). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri).

Solopos.com, WONOGIRI – Polres Wonogiri menangkap pelaku penipuan dengan modus meminjam sepeda motor korban lalu membawanya kabur, Senin (7/11/2022).

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan tersangka, Hartytas Siswoko alias Gondit, membawa pergi sepeda motor Honda PCX milik korban pada 30 Mei 2022.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Gondit menipu korban yang merupakan teman lamanya di salah satu warung bakso di Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

“Sehari sebelumnya, Gondit datang ke rumah korban saat sore hari di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. Gondit datang ke rumah korban secara tiba-tiba dan menanyakan kabar kepada korban. Mereka sudah lama tidak berkomunikasi dan bertemu. Gondit tidak lama di sana, dan langsung pulang,” kata dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Keesokan harinya, Gondit datang ke rumah korban kembali dan meminta korban untuk mengantarkan dia ke warung bakso di Wonogiri menggunakan sepeda motor korban.

Baca juga: Penting! Masyarakat Jangan Lepas Pelat Nomor Kendaraan demi Hindari Tilang ETLE

Gondit beralasan di warung bakso itu akan bertemu dengan seseorang yang akan membeli rumahnya. Ketika sudah sampai di warung bakso, Gondit meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil uang di ATM sekalian membeli rokok.

“Setelah dia pinjam sepeda motor, ternyata Gondit tidak kembali lagi. Saat itu mereka berdua belum sempat bertukar sepeda motor. Hingga warung baksonya tutup, Gondit belum kunjung kembali. Akhirnya, korban meminta karyawan warung bakso untuk mengantarkannya pulang,” ujarnya.

Pada 31 Mei 2022, korban mencoba datang ke rumah tersangka di Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Belakangan diketahui, ternyata tersangka sudah tidak tinggal di rumah tersebut selama dua tahun.

“Karena tidak tahu keberadaaan Gondit, korban melaporkannya ke polisi,” ucap Anom.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, menyampaikan polisi menangkap Gondit di Wonogiri. Pada saat penangkapan tersangka tidak melawan. Polisi membawanya ke Mapolres Wonogiri dan menahan tersangka.

Baca juga: Sila Lapor! Kapolres Wonogiri Tak Segan Copot Jabatan Polisi Pungli Tilang

“Sementara ini, informasi yang kami himpun, tersangka melakukan aksinya itu baru kali pertama di Wonogiri. Kami belum tahu apakah tersangka sudah melakukan modus serupa di kota lain. Ini masih proses penyidikan,” kata Supardi.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan hukuman ancaman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya