SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Mejayan menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian uang di dalam rekening bank, Kamis (1/4/2021). (Istimewa/Polres Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- Seorang mahasiswa bernama Aan Kristiawan, warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, tega menguras uang dalam rekening pacarnya sampai habis.

Setidaknya ada Rp9 juta yang dalam rekening sang pacar yang berhasil dicuri dan digunakan untuk foya-foya. Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswandi, mengatakan kasus pencurian uang dalam rekening ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama, yakni sejak 26 Desember 2019 hingga 1 Februari 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, korban baru melaporkan kasus pencurian uang ini ke polisi setelah proses mediasi gagal menyelesaikan persoalan. Ia menuturkan Aan Kristiawan merupakan seorang pemuda berusia 21 tahun yang saat ini masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

Baca Juga: Ada Penyesuaian Jadwal KRL Jogja-Solo Mulai 1 April 2021, Ini Yang Berubah

Aan memiliki seorang kekasih yang juga merupakan warga Madiun. Awalnya, pelaku ini mengetahui kekasihnya itu memiliki sejumlah uang yang disimpan di rekening bank. Kemudian muncul niat jahat mahasiswa Madiun itu untuk kuras uang pacarnya tersebut.

Pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengetahui PIN ATM milik korban. “Suatu saat ketika korban sedang mengambil uang di ATM, pelaku ikut masuk ke ruang ATM. Pelaku melihat PIN ATM milik pacarnya itu,” katanya kepada wartawan di Mapolsek Mejayan, Kamis (1/4/2021).

Pura-Pura Pinjam Motor

Setelah mengetahui PIN kartu ATM korban, lanjut Sigit, pelaku yang sebelumnya sudah mengetahui pacarnya selalu menaruh kartu ATM di jok sepeda motor kemudian pura-pura meminjam motor pacarnya.

Baca Juga: Komplotan Maling Baliho Soloraya Diduga Profesional, Sekali Aksi Bisa Kukut 8 MMT

Setelah sepeda motor itu dipinjam, mahasiswa Madiun itu kemudian datang ke ruang ATM dan uang dalam rekening bank milik pacarnya itu ia kuras sampai habis. “Selama tiga bulan itu, pelaku ini ketika bertemu pacarnya selalu pinjam sepeda motor. Setelah itu, pelaku mengambil uang dari rekening korban,” terangnya.

Pelaku menguras uang milik pacarnya tidak hanya sekali dua kali, tetapi hingga 15 kali. Total uang korban yang dicuri pun mencapai Rp9 juta.

Aksi pelaku itu terungkap saat korban hendak mentransfer uang melalui ATM pada Maret 2020. Saat hendak mentransfer uang itu, korban sangat kaget karena uang yang ada di rekeningnya habis.

Baca Juga: Komplotan Maling Baliho Soloraya Tertangkap Saat Beraksi di Sragen

Transaksi Gelap

Lantaran uangnya hilang mencurigakan, korban selanjutnya melaporkan hal janggal itu ke petugas bank dan meminta pengecekan seluruh transaksi. Dari pengecekan rekening koran itu diketahui ada transaksi gelap tanpa sepengetahuan korban.

“Dari laporan korban itu, kemudian bank menunjukkan rekaman CCTV ruang ATM. Ternyata yang selama ini mengambil uang itu adalah Aan Kristiawan, yang tidak lain adalah pacar korban,” terangnya.

Kepada polisi, mahasiswa Madiun itu mengaku menggunakan uang yang ia kuras dari rekening pacarnya itu untuk foya-foya dan berwisata di Yogyakarta. Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya