SOLOPOS.COM - Tersangka penganiaya balita berinisial IPS berusia 27 tahun (berbaju oranye) saat dibawa petugas usai rilis di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024). (Solopos.com-Antara/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG — Polresta Malang Kota telah menetapkan pengasuh bayi atau baby sister berinsial IPS, 27, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun anak selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi. Berikut motif pengasuh bayi atau baby sister itu tega menganiaya balita anak selebgram Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol, Danang Yudanto, mengungkapkan motif pelaku tega menganiaya balita berusia 3 tahun itu karena merasa kesal. Rasa kesal pelaku dipicu sikap korban, JAP, 3, yang menolak mengonsumsi obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan itu lantas memancing rasa kesal pelaku, kemudian terjadi penganiayaan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selain rasa kesal akibat korban tidak mau diberi obat tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut. “Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak,” katanya.

Saat ini Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus penganiayaan tersebut dan memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV). Hal tersebut guna memastikan apakah ada peristiwa lain yang dilakukan tersangka terhadap korban.

“Kami masih pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut,” katanya.

Peristiwa penganiayaan balita berusia 3 tahun yang merupakan anak selebgram asal Kota Malang itu terjadi Kamis (28/3/2024), sekitar pukul 04.18 WIB. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh.

Namun, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka. Orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 (1) sub (2) UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya