Solopos.com, JAKARTA—Polri akhirnya buka suara mengenai penempatan khusus (patsus) yang sedang dijalani Irjen Pol. Teddy Minahasa terkait dengan kasus narkoba. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Teddy menjalani Patsus di Provos Propam Polri.
“TM di patsus di Provos Propam Polri, disini di Mabes Polri,” ujar Dedi di gedung Humas Polri, Sabtu (15/10/2022).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dedi juga memaparkan bahwa patsus masih dilakukan terhadap Teddy karena masih akan menjalani sidang kode etik karena ada dugaan pelanggaran. “Karena TM kan menjalani kode etik dulu. Untukk pidananya Polda Metro Jaya (PMJ) yang menangani,” paparnya.
Baca Juga Presiden China Optimistis Mampu Lawan Virus Corona
Sekadar informasi, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol. Teddy Minahasa ditetapkan sebagai pelanggar kasus Narkoba. “Tadi pagi sudah dilakukan gelar dan menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai pelanggar dan sudah di tempatkan di tempat khusus,” ujar Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Listyo juga membenarkan bahwa Teddy diamankan oleh pihak divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada hari lalu. “Kita melihat ada keterlibatan Irjen TM atas dasar tersebut kemarin saya minta Propam menjemput dan memeriksa TM,” tuturnya.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Teddy Minahasa Masih Jalani Patsus di Propam Polri