Solopos.com, JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi pengacara dari Irjen Pol Teddy Minahasa, yang terjerat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Alasan Hotman Paris mau menjadi penasihat hukum Teddy Minahasa karena menilai kliennya itu sudah banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil.
Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI
“Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu,” ungkap Hotman Paris Hutapea seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Selasa (25/10/2022).
“Saya sendiri baru hari ini mulai bertugas dengan tim saya,” tambah dia.
Baca Juga: Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan
Menurut dia, sudah menjadi tugas seorang pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah terkait hukum agar mendapat keputusan yang sesuai dengan fakta.
Hal itu tak terkecuali dengan Teddy Minahasa yang dituduh terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
“Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi, polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau nggak kasusnya batal,” ucap dia.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Bersumpah Tak Pernah Konsumsi Narkoba
Dia mengatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya menemukan satu kunci pokok dari kasus yang sedang dialami oleh kliennya.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.