SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Terdakwa kasus pembunuhan Mujato di Serengan, yakni Heri Purnomo alias Tebok akhirnya divonis 12 tahun penjara. Sementara itu, aparat kepolisian melakukan pengamanan ekstra ketat dengan mengepung pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (22/4).

Berdasarkan pantauan Espos, pelaksanaan sidang yang dimulai pukul 10.45 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Syukri dengan didampingi dua anggota majelis hakim Isnu dan Najib. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gunawan dan Rahayu. Selanjutnya, terdakwa didampingi pengacara A Aziizarr A Wardhono.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, M Syukri akhirnya memutuskan vonis hukuman penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa. Hal itu, dilakukan dengan mempertimbangan fakta-fakta yang terjadi di persidangan.

Vonis tersebut sama persis dengan tuntuan yang diajukan JPU di waktu sebelumnnya. Hal itu dilakukan setelah melakukan penilaian dan pertimbangan di waktu sebelumnnya. Terdakwa dinyatakan telah bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan dan melanggar Pasal 338 KUHP.

“Terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya yang bersangkutan dianggap meresahkan masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan di antaranya terdakwa selalu bersikap sopan selama masa persidangan berlangsung,” terang Ketua Majelis Hakim, M Syukri di sela-sela persidangan.

“Saya tidak puas dengan hasil persidangan ini. Saya minta dia (terdakwa -red) di hukum mati. Saya tidak terima anak saya dibunuh,” terang ibu korban, Dwi Handayani.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya