SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Lardi Nugroho, 27 dan Wagiran Wijanarko, 40, dua warga Dusun Tlogodlingo RT 04/RW VII, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu,
Karanganyar, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana illegal logging di kawasan hutan lindung puncak Lawu.
Saat ini, keduanya mendekam di ruang tahanan Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keterangan yang dihimpun Espos dari berbagai sumber, Jumat (29/5), menyebutkan aksi kedua tersangka terungkap ketika warga sekitar menginformasikan bahwa di rumah salah satu tersangka digunakan untuk menimbun belasan batang kayu pinus yang tidak jelas asalnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa sebanyak 16 batang kayu pinus itu merupakan barang ilegal. Hal itu juga diakui oleh tersangka Wagiran, yang mengaku menebang dan mengangkut pohon pinus dari hutan
lindung dengan dibantu 10 orang temannya.

Ekspedisi Mudik 2024

Usai ditebang, tiga batang pohon itu lantas dipotong menjadi 16 bagian. Sebanyak 14 batang berukuran 2 meter dan dua batang sisanya berukuran 3 meter.
Rata-rata batang kayu itu memiliki diameter antara
30-35 cm. “Ngakunya kayu-kayu itu akan dipakai sendiri untuk keperluan renovasi rumah. Namun kami tidak percaya begitu saja. Dari bekas
tebangannya, cara mengakutnya, kelihatan kalau dia sudah ahli. Kemungkinan aksi penebangan itu dilakukannya lebih dari sekali ini,” kata Sutopo, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Desa Blumbang,
Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Lawu Utara KPH Surakarta, saat ditemui di kantornya di Desa Blumbang.

Dikatakannya, pada 14 April lalu, dia juga telah melapor ke Polsek tawangmangu tentang adanya tindak pencurian kayu di kawasan hutan lindung di sekitar pos pendakian Cemarakandang.

“Saat itu, saya laporkan ada tiga pohon pinus yang berumur 34 tahun hilang karena ditebang. Padahal, pohon itu ditanam di kawasan hutan lindung petak 34 RPH Blumbang yang sudah jelas terlarang untuk diambil
maupun ditebang,” kata Sutopo.

Disebutkannya, sebenarnya jika dinilai dengan rupiah, tiga batang pohon itu hanya senilai Rp 429.000. Namun, perbuatan kedua tersangka yang secara sengaja melakukan penebangan pohon di kawasan hutan
lindung itulah yang tidak dapat dibenarkan.

Menurut Kapolres Karanganyar AKBP Sri Handayani melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 78
UU NO 41 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Illegal Logging dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

dsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya