SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, menunjukkan tiga balok kayu sonokeling yang diduga hasil penebangan illegal di kawasan perkebunan kopi Kandangan, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jumat (13/3/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Madiunpos.com, MADIUN -- Tiga orang ditangkap aparat Polres Madiun karena diduha menebang kayu sonokeling secara ilegal di di kawasan perkebunan kopi Kandangan, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan sebelum menggerebek dan menangkap para pelaku, polisi mendapatkan informasi dari warga terkait aktivitas penebangan kayu ilegal itu. Selain menangkap tiga orang, polisi juga menyita sejumlah balok kayu sonokeling.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Logos belum mau mengungkap ketiga pelaku dengan alasan kepentingan penyidikan.

"Kalau informasi dari warga, aktivitas penebangan ilegal ini sudah terjadi sejak akhir Februari 2020," kata Logos, Jumat (13/3/2020).

Warga Positif Corona Yang Meninggal Di Solo Dimakamkan di Magetan

Atas informasi itu, petugas kemudian menyelidiki lokasi untuk memastikan tindak pidana tersebut. Dari hasil penyelidikan ternyata memang benar ada aktivitas penebangan pohon ilegal. Ada 27 pohon sonokeling di kawasan itu yang ditebang.

Namun, tim kepolisian belum bisa memastikan aktivitas penebangan itu masuk dalam ranah penebangan pohon di kawasan hutan negara atau pidana lain.

"Saat ini kami masih fokus pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui aktivitas penebangan kayu itu," jelas dia.

Uniknya Es Kopi Durian Campur Kecap Manis, Berani Coba?

Logos menyebut penyidik juga akan memeriksa saksi ahli dari berbagai instansi terkait seperti Badan Pertanahan Negara (BPN), Dinas Perizinan, dan BKSDA. Ini diperlukan untuk memastikan tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.

Pembeli kayu sonokeling itu, lanjutnya, yaitu seorang pengusaha dari Trenggalek. Diduga puluhan kayu sonokeling itu akan dibeli ratusan juta rupiah.

"Kami menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan seperti tiga gelondong kayu sonokeling, mesin pemotong kayu, dan truk pengangkut kayu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya