SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Penerapan tarif parkir di kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) mulai memunculkan polemik. Banyak warga, baik dari kalangan pengunjung maupun pemilik warung di kawasan itu tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang menerapkan tarif parkir.

Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Joko Santoso, mengatakan keputusan untuk menerapkan retribusi parkir di atas lahan seluas 8,9 hektare itu sebenarnya sudah ditetapkan sejak awal 2019 lalu. Pengelolaan parkir, lanjut Joko, diserahkan kepada pihak ketiga, dalam hal ini CV Dua Saudara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya, sudah ditetapkan sejak awal tahun lalu. Tapi, saya tidak tahu penerapannya kapan,” ujar Joko saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa (2/7/2019).

Penerapan retribusi parkir di TBRS mulai diterapkan Selasa pagi. Sejumlah pengunjung yang masuk kawasan TBRS dengan menggunakan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat pun harus membayar biaya parkir Rp2.000.

Ekspedisi Mudik 2024

Kondisi ini pun membuat para pengunjung terkejut. Maklum, baru kali ini pengunjung harus membayar pungutan untuk masuk di kawasan yang terkenal sejuk dan asri tersebut.

Joko mengaku tidak tahu menahu jika CV Dua Saudara, selaku pengelola parkir, menerapkan retribusi mulai awal pekan ini. Menurutnya seharusnya pihak pengelola parkir melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan retribusi itu.

“Harusnya dilakukan sosialisasi dulu sebelum diterapkan. Lakukan sosialisasinya sejak awal, biaya masyarakat enggak kaget. Tapi, saya belum tahu kalau sudah diterapkan. Nanti, saya cek dulu,” imbuh Joko.

Kendati demikian, Joko menyatakan sebenarnya TBRS memang layak dikenai retribusi. Apalagi selama ini, TBRS dikenal menjadi salah satu pusat berkumpulnya masyarakat di Kota Semarang.

Warga dari berbagai kalangan, mulai dari Seniman, karyawan swasta, mahasiswa, hingga pelajar, kerap berkunjung ke TBRS. Mereka datang hanya untuk sekadar melepas penat setelah menjalani rutinitas, jajan di warung, hingga melakukan aktivitas kesenian.

“Alasannya di situ kan banyak kepentingan, ada seniman dan lain-lain. Jadi harus dibicarakan. Selama ini kalau pun ada retribusi di sana, itu murni bukan dari dinas,” ujar Joko.

Sementara itu, salah seorang pemilik warung di TBRS, M, mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan retribusi parkir di kawasan itu. Ia khawatir retribusi itu akan membuat jumlah pengunjung di TBRS, termasuk yang singgah ke warungnya menurun.

“Imbasnya nanti ke kita-kita juga [pemilik warung]. Nanti, pelanggan jadi berkurang. Pada mau jajan ke sini jadi malas karena dipungut parkir,” ujar M.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya