SOLOPOS.COM - Taylor Swift dan Davie Mueller (Newzeb.com)

Taylor Swift menang di pengadilan melawan pelaku pelecehan seksual terhadapnya.

Solopos.com, SOLO – Penyanyi Taylor Swift menang di pengadilan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyiar radio. Pengadilan memutuskan pelaku yang meraba bokong pelantun Bad Blood tersebut memberi ganti rugi simbolis sebesar US$1.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mendengar kemenangannya, Taylor Swift menangis dan memeluk ibunya. Ia mengucapkan “terima kasih” pada para anggota juri ketika mereka meninggalkan ruang sidang.

Juri yang terdiri dari enam perempuan dan dua lelaki yang berdiskusi selama kurang dari empat jam setelah persidangan sensasional selama sepekan, juga menolak klaim dari David Mueller bahwa anggota dari tim manajemen Swift -ibunya dan penghubung stasiun radio- membuatnya dipecat dari pekerjaan impiannya sebagai DJ dengan membuat tuduhan palsu.

“Saya mengakui punya hak istimewa dalam hidup, dalam masyarakat dan kemampuan untuk menanggung beban yang sangat besar untuk membela diri dalam persidangan seperti ini,” kata penyanyi berusia 27 tahun itu dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan segera setelah vonis keluar, seperti dilansir Antara, Selasa (15/8/2017).

“Harapan saya adalah membantu orang-orang yang suaranya juga harus didengar,” kata Swift, menambahkan dia akan menyumbang untuk organisasi yang membantu korban pelecehan seksual untuk membela dirinya sendiri.

Pria itu adalah pihak yang memulai proses pengadilan setelah dipecat dari pekerjaannya karena tuduhan pelecehan seksual itu dilaporkan ke stasiun radio tempatnya bekerja. Dalam tuntutan, dia mengklaim tuduhan itu palsu, dan dia menuntut Taylor Swift dan ibunya, Andrea, serta Frank Bell dari stasiun radio karena telah memecatnya.

Dalam pernyataan penutup, pengacara Mueller, Gabriel McFarland, berargumen kliennya adalah seorang veteran di industri yang tak mungkin mempertaruhkan pekerjaan dengan gaji US$150.000 atau setara Rp2 miliar per tahun dengan meraba-raba bokong selebritis.

Namun Swift berkeras tidak ada keraguan bahwa Mueller sengaja menyelipkan tangannya ke balik roknya untuk memegang bokongnya.

Pengacaranya, Douglas Baldrige, mengatakan dalam pernyataan penutup bahwa Swift hanya meminta ganti rugi senilai US$1 karena dia tidak punya keinginan membuat Mueller bangkrut, melainkan hanya ingin menyampaikan sebuah pesan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya