SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tayangan adegan penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pekan lalu yang ditayangkan di sejumlah program di empat stasiun televisi nasional berbuntut sanksi. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk empat stasiun televisi itu.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ditandatangani pada Rabu (28/11/2018) siang, menyampaikan sanksi itu diberikan karena tayangan tersebut dinilai melanggar aturan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun keempat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran KPI Pusat yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi). Program-program tersebut dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI 2012, yakni Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

Ekspedisi Mudik 2024

Yuliandre menuturkan KPI langsung bertindak setelah keempat stasiun televisi acara tersebut menayangkan adegan penggerebakan. KPI Pusat telah mengumpulkan seluruh bahan dan bukti untuk dianalisis.

“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” kata Yuliandre dalam rilis di laman kpi.go.id, Rabu.

Yuliandre menegaskan, KPI akan memberi sanksi lebih keras kepada stasiun televisi tersebut jika pelanggaran yang sama terulang. Menurutnya, para pembuat program harus dapat menilai program sebelum ditayangkan apakah memberi nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan. “Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden,” katanya.

Komisioner KPI sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan sanksi teguran tertulis diberikan karena adegan penggerebekan Vicky terhadap Angel Lelga hanya menyajikan muatan privasi secara detail. KPI menilai tayangan itu tidak mengandung kemanfaatan apapun untuk publik.

“Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan,” tegas Hardly.

Keempat stasiun televisi menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat bersama dengan seorang pria di dalam kamar. Terdapat juga muatan saat Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga. Semua adegan ditemukan pada 19 November 2018.

Menurut KPI, program siaran wajib menghormati hak privasi, memperhatikan dan melindungi kepentingan anak. Program siaran juga dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku tidak pantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya